Dicerca JPU Soal Uang Ketuk Palu

Tiga Mantan Anggota DPRD Bengkalis Bersaksi Untuk Terdakwa Amril

Hakim Ketua Majelis, Lili Herlina dan kawan-kawan membacakan identitas para saksi-saksi yang dihadirkan JPU KPK terkait kasus suap proyek Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis, Riau, berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis, (2/7/2020)

Pekanbaru, Oketimes.com - Tiga mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Amril Mukminin, terkait kasus suap proyek Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis, Riau, berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis, (2/7/2020). Tiga saksi tersebut, adalah Firza Firdhauli, Jamal Abdillah dan Abul Rahman Atan.

Diawal persidangan, Hakim Ketua Majelis, Lilin Herlina dan kawan-kawan membacakan identitas para saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saksi pertama yang dimintai majelis hakim pada kesaksiannya adalah Firza Firdhoil, Hakim menanyakan alur proses penganggaran proyek anggaran Jalan Duri -Sei Pakning.

Menurut saksi Firza Firdhoil, pihaknya sebagai Komisi II membidangi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang), menyebutkan tidak pernah membahas soal pengganggaran proyek tersebut.

"Seingat saya, tidak pernah dibahas di Komisi II. Iya, itu harusnya melalui Komisi II," sebut saksi Firza ketika Hakim, menanyakan ketentuan pembahasan sebelum dilimpahkan ke badan anggaran.

"Langsung ke badang anggaran (banggar)," imbuh saksi Firza menjawab pertanyaan hakim tersebut.

Namun, Firza membenarkan pembahasan terkait alur proses penganggaran, idealnya melalui harus melalui Komisi II untuk pembahasan proyek tersebut.

Ditanya Hakim, apakah terdakwa Amril di Komisi II? "Tidak, beliau kalau gak salah di Komis I," sebut Saksi Firza menjawab pertanyaan hakim Tipikor.

Pada kesempatan tersebut majelis hakim juga menanyakan soal 'Uang Ketuk Palu' untuk pembahasan anggaran di DPRD Bengkalis.

Usai Hakim menanyakan kesaksian saksi Firza Firdhoil, Hakim Ketua Lilin Herlina, mempersilahkan JPU KPK untuk menanyakan kesaksian saksi Firza.

Mendapat kesempatan dari majelis hakim, JPU KPK menanyak seputar proses penganggaran dan 'Uang Ketuk Palu' dalam menyambung pertanyaan Hakim.

Saksi sempat tidak bisa mengingat dan menjawab pertanyaan Jaksa. Lantas, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Firza Firdhoil.

Jaksa Tonny membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Firza Firdhoil terkait 'Uang Ketuk Palu' yang dierima anggota Dewan tersebut.

"Saya bacakan BAPnya ya, satu bungkus untuk Ketua Fraksi atau saya. (Firza Firdhoil Ketua Fraksi Golkar-red). Dua, satu bungkus sebesar Rp50 juta rupiah. Dua, satu bungkus untuk Indra Gunawan atau Eet, Ketua DPD Partai Golkar Bengkalis, sebesar Rp50 juta saya serahkan di Bengkalis. Tiga, satu bungkus ke Amril Mukminin dan saya serahkan Rp50 juta di Hotel Furaya Pekanbaru," ulas Tonny membaca BAP Firza Firdhoil.

"Benar," sahut Firza Firdhauli, menjawab pertannyaan Jaksa Tonny, untuk menanyakan apakah benar keterangan saudara?

Tak lama kemudian, jaksa melanjutkan pertanyaannya. "Kenapa saudara serahkan uang kepada ketiga orang ini? Dari siapa dan diperuntukkan untuk apa?

Lalu jawab saksi Firza, bahwa pemberian 'uang ketuk palu' tersebut atas perintah dari Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah, "Pesan dari Ketua' Uang Ketuk Palu’ untuk pembahasan APBD 2012," sebut Firza Firdhoil.

Kemudian Jaksa menanyakan soal proses penganggaran di Komisi II DPRD, dimana ada pembahasan di DPRD terkait soal ada nota kesepahaman atau MoU.

"Tidak ada dibahas di Komis, langsung ke Banggar (badan anggaran)," timpal Firza.

Tak sampai disitu, JPU KPK kembali menanyakan soal 'uang ketuk palu' yang pernah terjadi di luar pemberian Rp50 juta. "Ada tapi saya gak ingat," sebut Firza Firdhauli menjawab pertanyaan JPU.

Mendengar jawaban saksi Firza Firdhauli, lantas JPU membacakan berita acara berikutnya yang ada di BAP nomor 9 poin (a). Dimana saksi pernah menerima uang pada tahun 2004, sebesar Rp30 juta terkait APBD 2005 dari Reza Pahlevi.

Apakah benar saksi ada menerima dari Reza Pahlevi pada tahun 2004 sebesar 20 juta dan kemudian pada tahun 2005 apak benar saksi ada menerima uang sebesar Rp30 juta terkait APBD 2006 dari Ketua DPRD Reza Pahlevi 2004-2009 dari Partai Golkar. "Benar" kah," kata Jaksa lagi.

Selanjutnya, Jaksa menanyakan lagi ke saksi Firza Firdhoil, bahwa saksi pernah menerima uang Rp30 juta pada 2006 terkait ÀPBD 2007 dari Rizal Pahlevi Ketua DPRD Bengkalis 2004-2009.

Kemudian, pada tahu 2007, saksi pernah menerima uang Rp30 juta terkait APBD 2008, selanjutnya pada tahun 2008, saksi menerima uang ketuk palu sebesar Rp30 juta terkait APBD 2009 dari Rizal Pahlevi.

Atas semua isi berita yang dibacakan Jaksa tersebut, dibenarkan saksi Firza Firdhauli.

Ketika Jaksa menanyakan asal uang yang diterima saksi merupakaan uang resmi? Saksi menjawab bukan resmi. "Bukan resmi," jawab saksi Firza Firdhoil.

Tak lama kemudian, sidang dilanjutkan, untuk mendengar kesaksian Abdul Rahma Atan dan Jamal Abdillah.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait