Sidang Lanjutan Korupsi Suap Proyek Jalan Multi Years Bengkalis
Seru, Besok JPU KPK Bakal Hadirkan Tiga Saksi Anggota Legislatif Bengkalis untuk Terdakwa Amril

Suasana sidang perdana korupsi suap proyek Jalan Multi Years di Kabupaten Bengkalis untuk terdakwa Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Riau, Kamis, (25/6/2020).
Pekanbaru, Oketimes.com - Jika tidak aral melintang, besok Kamis 2 Juli 2020, Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), akan menghadirkan tiga saksi dari pihak Legislatif Kabupaten Bengkalis, dalam sidang lanjutan kasus suap proyek jalan multi years untuk terdakwa Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau.
"Untuk sidang atas nama terdakwa Amril Mukminin, JPU akan menghadirkan saksi-saksi yang diagendakan pada Kamis, 2 Juli 2020. JPU akan menghadirkan 3 orang saksi dari DPRD Bengkalis," kata Plt Jubir Penindakan KPK, Ali Fikri ketika dikonfirmasi Rabu, (1/7/2020) pagi.
Ali juga menyebutkan dalam sidang lanjutan kasus suap tersebut, terdakwa Amril Mukminin masih dilakukan secara daring dari Gedung KPK di Jakarta. "Masih di hadirkan dari gedung KPK kavling C1," ujar Ali.
Dijelaskan Ali, sidang lanjutan tersebut akan digelar secara virtual, dimana JPU KPK juga demikian. Sementara dari pihak Majelis Hakim Tipikor PN Pekanbaru juga melakukan hal yang sama, yang akan tampil secara bersamaan di ruang virtual masing-masing.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang perdana tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan agenda pembacaan dakwaan terdakwa Bupati Bengkalis Nonaktif, Amril Mukminin, telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) pada Kamis, (25/6/2020). Dakwaan tersebut dibacakan oleh JPU KPK Tonny Frengky Pangaribuan dan kawan-kawan itu.
Dalam dakwaan itu, terungkap pemberian uang dolar mata uang Singapura itu, selalu dibungkus di dalam amplop warna coklat. Namun, hanya satu diambil dalam amplop (paperbag) tidak disebutkan warnanya dalam dakwaan tersebut.
Rangkaian peristiwa versi dakwaan, terungkap bahwa sekitar bulan Januari-Feruari 2016 bertempat di Starbucks Coffee Mall Plaza Indonesia Jakarta, terdakwa meminta bantuan agar PT CGA (Citra Gading Asritama) dapat segera ditunjuk mengerjakan proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis.
Kemudian Ichsan Suaidi memberikan amplop coklat berisi uang sebesar SGD 520,000 (lima ratus dua puluh ribu dolar Singapura) atau setara dengan Rp 5.200.000.000,00 (lima miliar dua ratus juta rupiah) melalui Azrul Nor Manurung alias Asrul ajudan terdakwa yang diberikan Ichsan Suaidi selaku pemilik PT Citra Gading Asritama (PT CGA) melalui Triyantoto staf pegawai PT CGA.
Selanjutnya, pada Februari 2017 di Restoran Hotel Hadi Mulya Medan, amplop coklat berisi uang sebesar SGD 100,000 (seratus ribu dolar Singapura) atau setara dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) juga diterima terdakwa melalui Azrul Nor Manurung alias Asrul ajudan terdakwa.
Kemudian Triyanto staf pegawai PTCG memberikan amplop coklat berisi uang sebesar SGD150,000 (seratus lima puluh ribu dolar Singapura) atau setara dengan Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada terdakwa yang diterima melalui Azrul Nor Manurung alias Asrul pada saat selesai pertemuan.
Tak sampai disitu, selang beberapa hari kemudian, pada 27 Juni 2017, Triyanto kembali menghubungi Azrul Nor Manurung alias Asrul yang sepakat bertemu di Pinggir Jalan dekat Hotel Royal Asnof Pekanbaru untuk menyerahkan uang kepada terdakwa.
Dengan menggunakan mobil warna hitam, Azrul Nor Manurung sang ajudan terdakwa dan Triyanto staf pegawai PT CGA memberikan amplop coklat yang berisi uang sebesar SGD170,000 (seratus tujuh puluh ribu dolar Singapura) atau setara dengan Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah) untuk diserahkan kepada terdakwa serta menjanjikan akan memberikan uang lagi setelah lebaran.
Terakhir, sekitar awal bulan Juli 2017, terdakwa memerintahkan Azrul Nor Manurung alias Asrul menghubungi Triyanto untuk menanyakan realisasi kekurangan commitmentt fee yang telah dijanjikan. Lantas Triyanto melaporkan kepada Ichsan Suadi bos PT CGA.
Setelah mendapatkan persetujuan dari Ichsan Suaidi, Triyanto membawa uang yang telah disiapkan PT CGA ke Pekanbaru dan menghubungi Azrul Nor Manurung untuk menyerahkan sisa commitment fee yang diminta terdakwa.
Dengan sigap, Azrul Nor Manurung tancap gas mengambil uang yang ditaruh dalam amplop (paperbag) di kamar Hotel Grand Elite Riau dan menitipkan kunci kamar di resepsionis.
Ia datang ke kamar tersebut dan mengambil uang sebesar SGD100,000 (seratus ribu dolar Singapura) atau setara dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan melaporkan penerimaan uang tersebut kepada terdakwa Amril Mukminin Bupati Bengkalis Nonaktif itu.***
Penulis : Ndanres Area
Komentar Via Facebook :