Penyaluran BLT Bermasalah, Pemprov Akan Panggil Pemko

Ilustrasi BLT
Pekanbaru, Oketimes.com - Beredarnya informasi bahwa penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 300 ribu sebagai bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Riau kepada Kabupaten Kota tidak sesuai disalurkan kepada masyarakat terdampak covid-19, mendapat perhatian serius dari Dinas Sosial Provinsi Riau.
Melalui Dinas Sosial Provinsi Riau, Pemprov, segera memanggil Pemerintah Kota Pekanbaru, untuk menjelaskan informasi masyarakat bahwa Pemko Pekanbaru hanya menyerahkan bantuan keuangan BLT Rp 250 per KK dari yang seharusnya Rp 300 ribu kepada penerima lewat rekening bank penerima BLT.
"Kami segera panggil dulu Pemko nya, minta klarifikasi apa benar ada pemotongan. Akan ada tim pengawasan yang akan mengawal pemberian Bankeu kepada masyarakat itu," kata Kepala Dinas Sosial, Darius Husin kepada wartawan Selasa (30/6/2020) di Pekanbaru.
Kadinsos Riau menyebutkan bankeu yang diserahkan ke Kabupaten Kota, memang menjadi tanggungjawab Pemerintah daerah untuk menyerahkan kepada calon penerima bankeu sebesar Rp300 ribu. bagaimana soal cara penyerahannya, juga menjadi tanggungjawab Pemko.
"Seharusnya memang tidak ada pemotongan, dan menerima penuh. Berapa yang diberikan segitulah yang diserahkan ke masyarakat. Kalau ada biaya administrasi, itu pemerintah Kabupaten Kota yang menanggungnya, bukan dari anggaran yang ada," tegas Darius.
Darius menegaskan jika ada pemotongan sebesar Rp50 ribu per KK kepada penerima, pihaknya mengimbau pemerintah kabupaten kota untuk segera mengembalikan kepada masyarakat penerima. Karena anggaran tersebut, harusnya bulat diterima oleh masyarakat, seperti di daerah lain yang sudah membayar secara cash and carriy dan ada juga yang transfer ful.
"Kenapa ada daerah lain yang bayar cash, tapi kita minta klarifikasi dulu. Karena ada aparat pengawasan internal itu untuk melakukan diverifikasi, kita pada posisi tabbayun, untuk mengetahuinya," ucap Darius.
Sementara itu, Asisten I Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie, pernah menjelaskan bahwa dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Riau tentang BLT, dijelaskan penyerahan BLT bagi warga tedampak Covid-19 tetap Rp300 ribu yang harus diterima penerima. Mengenai adanya biaya penyaluran BLT dilapangan itu, menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten dan Kota masing-masing.
"Masyarakat tetap menerima Rp300 ribu, artinya disitulah ada bantuan pemerintah kabupaten/kota untuk membiayai penyalurannya," tegas Mantan Kepala BPAD Riau itu meyakinkan.***
Reporter : Jhonari
Komentar Via Facebook :