BPKAD Akui Pemprov Terima WTP dari BPK, Tapi Ada Catatan Penting

Gubernur Riau H Syamsuar (Kiri) menerima LHP Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Riau atas Laporan Keuangan Pemprov Riau T.A 2019, yang disaksikan Ketua DPRD Provinsi Riau Indra Gunawan Eet (kanan) di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi Riau, Senin (29/06/2020).

Pekanbaru, Oketimes.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengcuali (WTP) untuk yang ke 6 kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Riau atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019.

Meski begitu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Indra, mengakui WTP telah diterima oleh Gubernur Riau pada Paripurna bersama DPRD Riau, Senin 29 Juni 2020. Akan tetapi, ada beberapa catatan penting yang disampaikan oleh BPK RI.

Catatan tersebut, lanjut Indra, harus segera ditindaklanjuti oleh masing-masing OPD di lingkungan Pemprov Riau. "Dalam waktu 60 hari catatan yang diberikan oleh BPK RI itu, segera ditindaklanjuti oleh masing-masing OPD. Karena WTP yang kita terima ini, untuk yang ke enam kalinya kita terima," papar Indra kepada wartawan Selasa (30/6/2020) di Pekanbaru.

Meski begitu, Indra menjelaskan, catatan yang diberikan BPK itu, menjadi rencana aksi yang harus dijalankan oleh OPD. Karena sesuai dengan arahan Gubernur, OPD yang mendapatkan catatan dari BPK, segera menyelesaikannya.

"Rencana aksinya sudah disiapkan, catatan-catatan itu, menjadi penyelesaian oleh OPD terkait," pungkas Indra mengingatkan.***


Reporter  : Jhonari

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait