Sidang Perdana Suap Revisi Alih Fungsi Hutan PT Duta Palma Group

Suheri Terta dan Gulat Manurung Gencar Lobi Annas Maamun

Foto Inset : Suheri Terta dan Gulat Medali Emas Manurung

Pekanbaru, Oketimes.com - Sidang kasus dugaan suap izin revisi alih fungsi hutan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dengan terdakwa Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 digelar perdana secara virtual di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Senin 29 Juni 2020.

Sidang tersebut diketuai oleh Saut Maruli Tua Pasaribu SH, bersama dua hakim anggota lainnya, serta diikuti terdakwa Tirta Suheri dan JPU KPK secara virtual, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014.

Dalam sidang perdana itu, Tim Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan dakwaan terhadap Terta Suheri secara bergantian di hadapan majelis hakim. JPU KPK menyebutkan bawa terdakwa Suheri Terta bersama-sama dengan Surya Darmadi (DPO) dibantu oleh Gulat Medali Emas Manurung, gencar menemui dan menghubungi mantan gubernur Riau Periode 2014-2019, dengan maksud untuk melobi Annas untuk meneken revisi alih fungsi hutan milik PT Surya Dumai Grop tersebut, untuk disampaikan ke Menhut.  

Adapun lokasi lahan tersebut yakni untuk PT PALMA SATU, PT PANCA AGRO LESTARI, PT BANYU BENING UTAMA, serta PT SEBERIDA SUBUR Group PT Duta Palma atau Darmex Group yang terletak di Kabupaten Indragiri Hulu masuk kedalam Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau sebagai Usulan Revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014.

Sementara lanjut JPU, status lokasi lahan perusahaan tersebut, tidak termasuk dalam lokasi yang diusulkan oleh Tim Terpadu dan  bertentangan dengan kewajiban Anas Maamun selaku Penyelenggara. Akan tetapi dengan diimingi oleh terdakwa Terta Suheri dibantu oleh Gulat Medali Emas Manurung akan memberi atau menjanjikan uang kepada Annas Maamun sebesar Rp 8 miliar.

Uang sebesar Rp 8 miliar itu, akan diberikan kepada Annas Maamun, jika izin perubahan kawasan hutan tersebut sudah dirubah dan diteken oleh Menteri Kehutanan yang saat itu dijabat oleh Zukifli Hasan.

Adapun uang suap yang diberikan tersebut kepada mantan gubernur  itu, dalam bentuk mata uang dolar Singapura yang nilainya setara dengan Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dari uang yang dijanjikan seluruhnya sebesar Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Pertemuan dan pemberian uang suap tersebut dilakukan oleh terdakwa Suheri Terta bersama Gulat Medali Emas Manurung pada Rabu, 17 hingga Kamis 18 September 2014 bertempat di Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Hotel Aryaduta Pekanbaru, Rumah Dinas Gubernur Riau.

Pantauan, usai pembacaan dakwan tersebut, majelis hakim menunda sementara sidang korupsi tersebut dan akan dilajutkan sidang berikutnya pada Senin 6 Juli 2020 depan dengan agenda lain.*** 

 

Penulis  : Ndanres Area


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait