Cluster Palembang Jadi Enam Orang ASN Pemko Positif Covid-19

Wali Kota Pekanbaru Firdaus (tengah) bersama Ketua DPRD Kota Hamdani saat menggelar konferens Pers penangaan Covid-19 di Kota Pekanbaru baru ini.

Pekanbaru, Oketimes.com - Kasus penyebaran pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) di Kota Pekanbaru, kian meningkat dalam beberapa hari terkahir ini. Belum selesai kasus cluster BRI, kini muncul cluster Palembang yang didominasi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Pekanbaru, yang dinyatakan enam orang terkonfirmasi positif Covid-19 hari ini, Kamis 25 Juni 2020.

Informasi yang diperoleh, enam ASN tersebut, lima diantaranya bagian dari 27 pasien terkonfirmasi positif Covid-19 baru yang diumumkan tiga hari terakhir di Pekanbaru, sejak Senin hingga Rabu kemarin. Keenam ASN ini, masuk ke dalam klaster Palembang.

Mengapa ke-enam ASN tersebut dikatakan klaster Palembang? Karena enam ASN itu telah tertular dari pasien almarhum NC, yang merupakan suami dari GSN, orang pertama yang menjadi penular generasi pertama asal Palembang yang kemudian disebut klaster Palembang.

Rincian enam ASN itu adalah perempuan berinisial D, yang merupakan Pegawai Kantor Camat Bukit Raya Pekanbaru. Namun, D tercatat ke pasien positif Kabupaten Kampar, lantaran D, merupakan warga Pandau Permai Kabupaten Kampar.

Kedua adalah ASN wanita berinisial GSN (41), warga Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir. Dia adalah istri dari NC, yang diketahui bekerja sebagai kontrak dan bertugas di Palembang. Pasien GSN diumumkan positif Senin lalu.

Selanjutnya, adalah ASN wanita berinisial NM (43), warga Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, dan YZ (25) pria, warga Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai. NM dan YZ adalah generasi ketiga atau penularan lokal dan merupakan kontak erat dari pasien positif GSN.

Kedua pasien tersebut, merupakan teman sekantor dari pasien GSN. Ketiganya adalah pegawai kantor Camat Bukit Raya. Kemudian, dua orang lagi, adalah ASN Pemko Pekanbaru yang diumumkan Positif Covid-19, yakni dua pegawai kantor Camat Bukit Raya.

Mereka adalah DOI (24) wanita, warga Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai dan LA (42) wanita, warga Kelurahan Rejo Sari, Kecamatan Tenayan Raya. Keduanya kontak erat dari pasien positif GSN.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru dr Mulyadi, saat dikonfirmasi mengatakan, kondisi inilah yang menjadi dasar bagi Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT untuk menerapkan Work Form Home (WFH) bagi ASN.

"Iya, Ini jadi dasar juga pak wali putuskan WFH. Karena banyaknya rangkaian jaringannya itu ya. Jadi salah satu itu yang dianjurkan WFH dulu. Bahkan pegawai yang sudah di swab kita anjurkan WFH sampai hasilnya keluar," aku dr Mulyadi dalam keterangan Persnya Kamis (25/6/2020) di Pekanbaru.***


Reporter  : Richarde


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait