BPJAMSOSTEK Kanwil Sumbar-Riau dan Kepri, Apresiasi Pemkab Siak

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Sumbar Riau dan Kepri, Pepen S Almas
Siak, Oketimes.com - Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Sumbar Riau dan Kepri, Pepen S Almas mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Siak, telah mendaftarkan pekerja honorer atau dikenal dengan nama Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang diberikan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Dia berharap, agar langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Siak, juga diikuti oleh Pemerintah Kota/ Kabupaten lainnya, agar seluruh pekerja Indonesia mendapatkan manfaat dari program nasional tersebut.
"Kami apresiasi sekali kepada Pemerintah Kabupaten Siak atas kepeduliannya memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan dan semoga nantinya diikuti oleh Pemerintah Kota/Kabupaten lainnya," kata Almas di Kantor Bupati Siak, Kamis (25/06/2020).
Menurutnya, saat ini sudah ada 6.121 pekerja pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) di Kabupaten Siak yang terdaftar di program BPJAMSOSTEK dari tahun 2019 hingga kini.
Dari 6.121 pekerja honor yang telah terdaftar BPJAMSOSTEK telah membayarkan Jaminan sebesar Rp 479.225.803,- dengan rincian 3 Kasus Jaminan Kecelakaan kerja dan 16 Kasus Jaminan Kematian.
Pekerja honorer, lanjut Almas akan tetap mendapatkan fasilitas yang sama dengan pekerja tetap lainnya. Hanya saja pembayaran yang dilakukan tetap berbeda.
"Jika pekerja tetap membayar iuran dari prosentase gaji tetap, maka pekerja honorer akan membayar dari upah minimum regional, sehingga akan memudahkan para pekerja," katanya.
BPJAMSOSTEK telah mengalami peningkatan manfaat yang cukup signifikan tanpa disertai kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam PP 82 Tahun 2019.
Kenaikan manfaat diantaranya santunan kematian dari Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta dan yang paling signifikan adalah kenaikan manfaat beasiswa bagi anak peserta yang orang tuanya meninggal dunia atau cacat total tetap, karena kecelakaan kerja dengan manfaat beasiswa maksimal Rp 174 juta untuk tingkat pendidikan TK hingga Perguruan Tinggi bagi dua orang anak peserta.
"Ini merupakan momen yang baik bagi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja honorer di Pemerintah Kabupaten Siak," jelas Almas.
Pada kesempatan tersebut, ada juga penyerahan santunan jaminan kematian secara simbolis kepada 4 orang ahli waris yang sebelumnya bertugas sebagai tenaga honorer di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja,
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Siak dan pekerja bongkar muat Pelayaran Utama Karya Maju serta pekerja informal pedagang sarapan pagi yang meninggal dunia pada di tahun 2020 menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Ahli Waris Terima Santunan Rp 42 Juta
Bersamaan dalam kegiatan itu, BPJAMSOSTEK juga akan menyerahkan kartu gugus tugas dan relawan Covid 19 se-Kabupaten Siak sebanyak 1.334 orang dan diwakilkan oleh 4 orang.
Dalam kegiatan tersebut, pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Kacab Pekanbaru Kota Mias Muchtar, mengharapkan Pemerintah Kabupaten Siak, berkenan memberikan perlindungan kepada pekerja RT dan RK.
Karena fungsinya sangat membantu pemerintah daerah (sebagai advokat) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat hampir 24 jam ke dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, pungkas Mias Muchtar. (man)
Komentar Via Facebook :