Bayar Denda 600 Juta dan Uang Pengganti Rp2 Milliar

Mantan Sekda Dumai Jalani Hukuman 10 Tahun Enam Bulan Penjara

Muhammad Nasir yang kini menjabat Sekda nonaktif Kota Dumai tersebut diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau, pada 2013-2015.

Jakarta, Oketimes.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 18 Juni 2020, melaksanakan perintah putusan Mahkamah Agung RI, terhadap terpidana M. Nasir yang telah dinyatakan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, Riau.

"Putusan Mahkamah Agung RI No. 1636 K/Pid.Sus/2020 tanggal 19 Mei 2020 jo Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 23/Pid.Sus/TPK/2019/PT. PBR tanggal 13 Nopember 2019 dalam perkara atas nama terpidana M. Nasir," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya yang diterima oketimes.com pada Jumat 19 Juni 2020 malam.

Terkait putusan tersebut lanjut Ali Fikri, dua JPU KPK atas nama Josep Wisnu Sigit dan Dormian selaku Jaksa Eksekusi KPK melaksanakan penjemputan terhadap M Nasir, pada Kamis (18/6/2020) untuk mengantarkan terpidana M. Nasir ke Rumah Tahanan Klas II B Pekanbaru, guna menjalani pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan di kurangi selama berada dalam tahanan.

Dalam putusan MA tersebut terang Ali Fikri, terpidana M Nasir juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 600.000.000,00 subsider 6 bulan kurungan serta melakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp2.000.000.000,00.

"Jika tidak membayar, maka harta bendanya terpidana M Nasir, akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan penjara selama 1 tahun," papar Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, terpidana M. Nasir telah dinyatakan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis. Hal itu sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 23/Pid.Sus/TPK/2019/PT. PBR tanggal 13 Nopember 2019 lalu.

Namun belakangan M Nasir melakukan banding ke Pengadilan Tinggi hingga ke Mahkamah Agung pada bulan November 2019 lalu, namun belakangan putusan banding tersebut malah dikuatkan oleh MA sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No. 1636 K/Pid.Sus/2020 tanggal 19 Mei 2020 jo jo Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 23/Pid.Sus/TPK/2019/PT. PBR tanggal 13 Nopember 2019.

Dalam putusan MA tersebut, M Nasir harus menjalani pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan di kurangi selama berada dalam tahanan, serta membayar denda sebesar Rp 600.000.000,00 subsider 6 bulan kurungan serta melakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp2.000.000.000,00.***

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait