Kasus Suap Proyek Multi Years Pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning

KPK Limpahkan Berkas Amril ke PN Tipikor Pekanbaru

JPU KPK, melaksanakan pelimpahan berkas perkara terdakwa AM alias AMU (Bupati Bengkalis) dalam dugaan suap terkait proyek multiyears atau tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bangkalis, Riau ke PN Tipikor Pekanbaru, Rabu 17 Juni 2020.

Jakarta, Oketimes.com - Usai melewati proses penyidikan yang cukup panjang, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melimpahkan berkas terdakwa Amril Mukminin (Bupati Bengkalis_red) dalam kasus dugaan suap terkairt proyek multi years atau tahun Jamak Pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bangkalis, Riau ke Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, Rabu (17/6/2020).

"Hari ini (17/6/2020) JPU KPK, melaksanakan pelimpahan berkas perkara terdakwa AM alias AMU (Bupati Bengkalis) dalam dugaan suap terkait proyek multiyears atau tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bangkalis, Riau ke PN Tipikor Pekanbaru," kata Plt Jubir Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya yang diterima oketimes.com pada Rabu siang.

Dikatakan Ali Fikri, saat ini Tonny Frenki Pangaribuan selaku JPU KPK, telah melimpahkan berkas terdakawa AMU ke PN Tipikor pekanbaru dan melimpahkan penahanan terdakwa menjadi kewenangan dari Majelis Hakim PN Tipikor Pekanbaru.

"Sedangkan untuk persidangan akan diagendakan dan dilaksanakan secara online, mengingat kondisi Pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi," terang Ali Fikri.

Kemudian sambung Ali Fikri, selanjutkan Tim JPU KPK, akan menunggu penetapan jadwal persidangan dari Majelis Hakim Tipikor.

Terkait pasal dakwaan untuk terdakwa lanjut Fikri, KPK telah menyimpulkan Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan subsidair Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 12 B ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Sedangkan selama proses penyidikan, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 63 saksi untuk terdakwa tersebut," pungkas Ali Fikri.***

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait