Dugaan Suap Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan Riau

KPK Limpahkan Berkas Suheri Terta ke PN Tipikor

Ali Fikri, Plt Jubir Penindakan KPK.

Jakarta, Oketimes.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diwakili penyidik Yoga Pratomo, melimpahkan berkas perkara terdakwa Suheri Terta selaku legal manager PT Duta Palma dalam perkara dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di provinsi riau tahun 2014 ke PN Tipikor Pekanbaru, Selasa (16/6/2020).

"Dengan demikian, penahanan terdakwa, selanjutnya beralih ke Majelis Hakim dan Persidangan di agendakan akan dilaksanakan secara online. Sementara Tim JPU KPK, masih menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim," kata Plt Jubir Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya yang diterima oketimes.com pada Selasa 16 Juni 2020.

Ali Fikri menyebutkan bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Selama proses penyidikan, KPK telah melakukan pemeriksaan sebanyak 34 orang saksi," pungkas Ali Fikri.***

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait