Bahas Strategi Pengawasan Pilkada, Bawaslu Riau Rakor Bersama Bawaslu Kab-Kota
Pekanbaru, Oketimes.com - Guna membahas strategi Pengawasan Pilkada di tengah covid-19, Bawaslu Riau menggelar Rapat Koordinasi Perdana bersama Bawaslu Kabupaten/Kota pada masa New Normal, Senin 15 Juni 2020.
Pertemuan hari ini merupakan Pertemuan tatap muka pertama kali setelah 2 bulan lebih diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Riau yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan bertempat di aula Bawaslu Riau, Jalan Adi Sucipto, No.284 Komplek Transito, Pekanbaru.
Usai Rakor, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan didampingi anggota dan Kepala Sekretariat, menjelaskan bahwa tujuan Rapat adalah membahas Strategi Pengawasan Pilkada 9 Kab/Kota. Diantaranya memastikan pelaksanaan Pilkada, harus memenuhi standar protokol covid-19, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (physical distancing).
"KPU kan sudah mencabut status tunda tahapan pilkada mulai hari ini, jadi kami perlu membahas bagaimana strategi pengawasan yang disesuaikan dengan situasi covid-19," kata Rusidi Rusdan pada senin siang.
Hadir dalam rapat tersebut, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO), Koordinator Sekretariat, dan 1 orang staf dari Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Siak, Kuantan Singingi dan Kota Dumai.
Sementara itu, Koordinator Divisi SDM Bawaslu Riau, Hasan, menyampaikan pada Minggu 14 Juni 2020, bahwa pihaknya sudah melakukan pengaktifan kembali jajaran pengawas Ad Hoc di tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa se-Riau.
Hasan meminta kepada peserta untuk menyampaikan informasi pengawas Ad Hoc daerah, apa saja yang terkendala di lapangan, seperti adanya pengawas yang terkena covid atau pengawas yang mengundurkan diri.
"Pengaktifkan kembali Panwascam dan Panwas Keluarahan/Desa sesuai arahan dari Bawaslu RI dengan nomor Surat Edaran 1097 Tahun 2020. Saat ini, Bawaslu RI meminta kepada sahabat semua, untuk melakukan rekapitulasi permasalahan yang ada, seperti berapa jumlah pengawas kita yang terdampak covid-19 atau mengundurkan diri," pinta Hasan.
Sementara Kepala Sekretariat Bawaslu Riau, Anderson menyampaikan terkait Kabupaten Indragiri Hulu yang memiliki calon perseorangan, sehingga ada tahapan yang mengharuskan diawasi.
Lantaran itu, khusus Kabupaten Inhu, perlu tindakkan cepat untuk memenuhi kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD).
"Khusus Bawaslu Inhu, dimana ada calon perseorangan pada Pilkada 2020, maka perlu di lakukan pengawasan di tahapan verifikasi aktual ini. Bawaslu Inhu harus cepat mempersiapkan APD untuk pengawas kita secara mandiri." papar Anderson.
Saat sesi tanya jawab, didapatkan informasi bahwa terdapat 3 orang yang mengundurkan diri menjadi pengawas Kecamatan atau pun pengawas Kelurahan/Desa.
Tiga orang yang menundurkan diri tersebut, merupakan pengawas ad hoc di Kabupaten Rokan Hilir sebanyak 2 orang, dan Kota Dumai 1 orang. Selain itu, terdapat 2 orang Kepala Sekretariat Kecamatan di Kabupaten Siak yang mengundurkan diri.
Menjawab pertanyaan tersebut, Hasan menjelaskan perlu dilakukan pelantikkan Pengganti Antar Waktu (PAW) bagi pengawas yang telah mengundurkan diri. Namun terkait Kepala Sekretariat yang mengundurkan diri, Hasan mengarahkan agar Bawaslu Kabupaten Siak mengikuti mekanisme Peraturan Sekretariat Jenderal (Persekjen) Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017.
Hasan menambahkan, pergantian dapat juga diambil dari Sekretariat Kabupaten sebagai pengganti sementara.
"Untuk Kasek Kecamatan yang mengundurkan diri di Kabupaten Siak, maka dapat kita ikuti mekanisme pergantian sesuai dengan persekjen Nomor 1 Tahun 2017. Namun agar pengawasan di kecamatan tidak terganggu, maka dapat menunjuk staf di Sekretariat Kabupaten sebagai pengganti sementara," terang Hasan.
Memasuki akhir kegiatan, Koordinator Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Riau, Neil Antariksa menyimpulkan bahwa Pemerintah, telah menentukan tanggal 9 Desember 2020, merupakan hari pemungutan suara pada Pilkada 2020 di 9 Kabupaten/Kota se-Riau.
Ditambah dengan kesediaan pemerintah untuk memberikan tambahan anggaran terkait APD, sehingga tidak ada alasan Bawaslu Kabupaten Kota tidak dapat melakukan pengawasan.
"Sebagaimana yang telah ditetapkannya tanggal pemungutan suara Pilkada 2020 yaitu, tanggal 9 Desember 2020. Dari segi anggaran, pemerintah mendukung kerja-kerja pengawasan kita untuk disediakannya APD. Sehingga, tidak ada alasan Bawaslu tidak dapat melaksanakan tanggung jawabnya," pungkas Neil.***
Reporter : Richarde / Editor : Cardova
Komentar Via Facebook :