Tipu Rekanan Proyek Fiktif, Polresta Tetapkan Oknum Pejabat Disnak Riau Tersangka

ILustrasi

Pekanbaru, oketimes.com - Kasus dugaan penipuan melibatkan oknum pegawai Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau masih terus berlanjut. Kasus dugaan penipuan tersebut, terkait proyek pengadaan proyek paving blok dan drainase di Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Pakan Ternak itu, diperkirakan merugikan pelapor senilai Rp 400 Juta.

Pelapor atas nama Indra Yudi, selaku rekanan mengerjakan proyek tersebut sepakat dengan terlapor Dedi Irawan yang saat menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau.

Usai pengerjaan proyek paving blok, Dedi Irawan kembali menawarkan paket pengerjaan berupa gerbang, tower instalasi listrik dan juga pemasangan terali besi.

Belakangan proyek yang masuk kedalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018 itu, ternyata diduga fiktif. Hal itu diketahui, saat semua dokumen dan kontrak pekerjaan selesai dirampungkan.

Merasa dirugikan, Indra Yudi melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau pada Agustus 2019. Namun kasus tersebut dilimpahkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Awalludin Syam menyebutkan bahwa saat ini proses hukum terlapor masih tetap berlanjut.

Terlapor pun sudah ditetapkan sebagai tersangka, juga penyidik Polresta Pekanbaru telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Februari 2020.

"Ya, untuk kasus dugaan penipuan ini, kami telah menetapkan seseorang (terlapor, red) sebagai tersangka nya," aku Kompol Awaluddin, saat dihubungi Kamis (11/6/2020).

Menurut Awaluddin, selama proses penyidikan, tersangka masih menunjukan sikap kooperatif, baik dengan pihak penyidik maupun dengan pihak terlapor.

"Terhadap kasus ini, kasus tetap dijalankan seperti biasa. Dan kami terus mengupayakan proses hukum nya. Sejauh ini, tersangka menunjukkan sikap kooperatif nya," ujar mantan Kasatreskrim Polres Dumai itu menjelaskan.

Ditanya, kapan pihaknya akan melimpahkan berkas perkara tahap I dan II tersebut kepada pihak Kejari Pekanbaru, agar dilakukan proses persidangan di Pengadilan Pekanbaru.

Kompol Awaluddin menyebutkan untuk saat ini pihaknya masih belum bisa melimpahkan berkas perkara tersebut saat ini Kejari, karena dalam proses penyusunan berkas untuk diserahkan kepihak Kejaksaan.

"Untuk jadwal pelimpahannya ke Kejari belum kami tetapkan, yang jelas kami akan limpahkan nantinya," pungkas Kompol Awaluddin meyakinkan.***  


Penulis   : Ndanres Area    / Editor   : Richarde


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait