Buron Empat Bulan, KPK Tangkap Nurhadi dan Menantu di Kawasan Rumah Elite Simprug

Eks Sekretaris MA Nurhadi saat digelandang ke gedung KPK, Selasa (2/6). (Muhamad Ali/Jawa Pos)

Jakarta, Oketimes.com - Setelah buron empat bulan lebih dari kejaran petugas anti rasuah, mantan Sekretaris MA Nurhadi, akhirnya ditangkap KPK, atas kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar, terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.

Ia ditangkap bersama menantunya, Rezky Herbiyono, di sebuah tempat kawasan perumahan elite Simprug, Jakarta Selatan pada Senin, 1 Juni 2020. Penangkapan Nurmadi dilakukan KPK, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2019 dan sudah menjadi buron sejak Kamis (13/2/2020).

"Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD dan menantunya RH," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango lewat pesan singkat kepada media, Selasa, 2 Juni 2020.

Melansir tempo.co, kasus Nurhadi merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan KPK pada 20 April 2016 dengan nilai awal Rp 50 juta yang diserahkan oleh bekas pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Ariyanto Supeno, kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Kasus tersebut, juga melibatkan pejabat pengadilan, swasta, dan korporasi besar.

Kasusnya mencuta saat KPK mengendus jejak Nurhadi sebagai penerima suap dari Doddy, untuk mengatur permohonan Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited, anak usaha Lippo Group.

Dua pekan sebelum penangkapan Edy dan Doddy, Doddy diketahui menenteng tas, yang diduga berisi uang yang masuk ke rumah Nurhadi. Peristiwa itu, terjadi pada 12 April tiga tahun lalu. Temuan itu, mendorong KPK turut menggeledah rumah Nurhadi di Jalan Hangkelir V, Jakarta Selatan, sembilan hari kemudian.

Rumah Nurhadi terlihat bertingkat lantai dua dan memanjang dari Jalan Hang Lekir V hingga Jalan Hang Lekir VIII. Nomor rumah di Jalan Hang Lekir V adalah Nomor 6, sedangkan di Jalan Hang Lekir VIII adalah Nomor 2. Sepanjang rumah itu, ditutup pagar berwarna hijau setinggi 2 meter.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyaksikan upaya Nurhadi mencoba menghilangkan barang bukti dengan mengguyur duit ke kloset dan membasahkan dokumen daftar perkara yang "dipegang" Nurhadi selama di Mahkamah Agung.

Nurhadi membantah menyembunyikan uang di kloset kamar mandi, kala penyidik KPK menggeledah rumahnya. Dia mengatakan itu fitnah.

"Itu fitnah besar. Masa uang sebesar itu dibuang di kloset," kata Nurhadi saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin, 21 Januari 2019 lalu.***


 

Source   : Tempo.co


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait