Kejari Pekanbaru Dalami Penyimpangan Angkutan Sampah Zona Dua

ILustrasi, Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru saat ini sedang mendalami dugaan penyimpangan proyek pengadaan pengangkutan sampah Zona II yang di laksanakan oleh PT. Samhana Indah dengan nilai anggaran Multi Years mulai tahun 2018, 2019, 2020 senilai Rp 87.400.680.343,00 miliar.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, selaku penyelenggara kegiatan kepada pihak rekanan PT Samhana Indah untuk Zona II.

Meliputi Pekerjaan wilayah pengangkutan sampah domestik dan non domestik ini, ada pada Zona II (dua), adalah Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Senapelan, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Sail, Kecamatan Bukit Raya, dan Kecamatan Tenayan Raya.

"Ya benar, kami saat ini sedang mendalami proses penyelidikan," kata Budiman SH, Kasintel Kejari Pekanbaru didampingi Ferry SH selaku penyidik dugaan kasus tersebut kepada oketimes.com saat ditemui Rabu 4 Maret 2020 di ruang kerjanya.

Dikatakan Budiman, proses penyelidikan masih sebatas pemeriksaan lapangan dan belum dilakukan proses pemanggilan para saksi-saksi yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasinya.

Ditanya, siapa saja yang akan dimintai klarifikasinya terkait kasus tersebut? Budiman tidak ingin memberikan informasi tersebut, lantaran saat ini pihaknya sedang melakukan proses pemanggilan.

"Sabar aja pak, nanti kami beri tahu informasi selanjutnya," pungkas Budiman sembari menyebutkan bahwa kasus tersebut bergulir masih dilakukan proses penyelidikan baru sepekan ini.

Meski begitu, informasi yang berhasil dirangkum oketimes.com, Kejaksaan Negeri Pekanbaru mendalami adanya laporan masyarakat yang diduga berpotensi dugaan tindak pidana korupsi mulai adanya impor sampah dari kabupaten lain, untuk memenuhi kebutuhan Tonase angkutan yang mencapai 360 ton per Hari.

Dugaan pengurangan tonase angkutan oleh pihak rekanan untuk mengambil untung termin pembayaran per tahun.

Dimana berdasarkan satuan harga pembayaran kontrak pengangkutan sampah adalah harga satuan, pembayaran dilakukan berdasarkan volume sampah yang diangkut tiap hari yang diakumulasikan setiap bulannya atau sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak pelaksanaan.

Pembayaran seharusnyan dilakukan berdasarkan tonase sampah terangkut dari Zona 2 ke TPA Muara Fajar. Plafon Anggaran yang disediakan untuk 349 Ton Perhari atau 106.794 Ton selama 1 tahun pada tahun 2018.

Kemudian, 361 Ton Per hari atau 131.723 Ton selama 1 tahun pada tahun 2019 - 372 Ton Per hari atau  136.645 Ton selama 1 tahun pada tahun 2020. Plafon Anggaran disesuaikan dengan jumlah hari waktu pelaksanaan Kontrak.

Jika sampah yang terangkut lebih dari batas maksimal anggaran yang disediakan, maka pemerintah Kota Pekanbaru dapat melakukan pembayaran pada tahun anggaran berikutnya.

Pembayaran untuk (tiga) tahun (Multy Years) disiapkan anggaran sebesar Rp 89.389.830.792,- (delapan puluh sembilan miliar tiga ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah) dengan perincian sebagai  berikut.

Anggaran sebesar Rp. 25.125.587.219,- (dua puluh lima milyar seratus dua puluh lima juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus sembilan belas rupiah) untuk pembayaran pada tahun Anggaran 2018 saja.

Sementara sebesar Rp. 31.555.430.197,-  (tiga puluh satu milyar lima ratus lima puluh lima juta empat ratus tiga puluh ribu seratus sembilan  puluh tujuh rupiah) untuk pembayaran pada tahun Anggaran  2019.

Kemudian sebesar Rp. 32.708.813.376,- (tiga puluh dua milyar tujuh ratus delapan juta delapan ratus tiga belas ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) untuk pembayaran pada tahun 2020.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Zulfikri saat di temui di kantornya Rabu (4/3/2020) sedang tidak berada ditemui di ruang kerjannya.

Menurut salah satu stafnya, bahwa pimpinannya tersebut sedang pergi ke Kantor Walikota di Tenayan Raya, untuk menghadiri rapat bersama Walikota Firdaus MT.

"Bapak sedang tidak berada di kantor pak, beliau lagi pergi ke kantor Walikota Pekanbaru di Tenayan Raya untuk mengikuti rapat," kata salah satu stafnya itu yang tidak ingin disebutkan identitasnya.

Meski begitu, awak media ini mencoba menghubungi nomor ponselnya di nomor 0852 7801 2xxx, namun nomor ponsel tersebut tidak dalam keadaan aktif. Pesan singkat yang dikirimkan juga tidak berbalas.

Hal senada juga dilakukan Kabid Persampahan DLHK Kota Pekanbaru, yang saat ini dijabat oleh Adil Saputra. Saat ditemui di kantornya, juga sedang tidak berada di kantornya.

Salah satu stafnya juga menyatakan hal sama, bahwa pimpinannya tersebut sedang pergi ke Kantor Walikota yang baru di Tenayan Raya, untuk mengikuti rapat bersama Wali Kota Kota Pekanbaru Firdaus, MT.

"Bapak lagi keluar kantor pak ke kantor Wali Kota untuk mengikuti rapat di sana. Nanti kalau bapak sudah datang saya akan sampaikan pesan bapak ke beliau," ucap stafnya itu menjawab pertanyaan oketimes.com.

Awak media ini mencoba mengubungi nomor ponselnya di nomor 0823 9115 1xxx yang dalam keadaan aktif, namun belum bersedia menjawab panggilan awak media ini meski sudah beberapa kali dihubungi. Pesan singkat yang dikirimkan pun belum juga berbalas, hingga berita ini dimuat.***


Penulis : Ndanres Area / Editor : Richarde     
                             


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait