Waktu Pelaksanaan Terpanjang Dalam Kontrak Lungsum

Pembangunan Ruang Inap Tahap III RSUD Kampar Molor, IPSPK3 RI Lapor ke Jaksa

Foto Inset ; Laparan Lembaga IPSPK3-RI dan kondisi bangunan RSUD Kampar, Riau yang molor.

Pekanbaru, Oketimes.com - Proyek pembangunan lanjutan ruang inap kelas III tahap tiga RSUD Bangkinang, Kampar, Riau, hingga kini memasuki tahun anggaran baru 2020, masih molor dikerjakan rekanan, meski tahun anggaran telah berakhir sejak 31 Desember 2019 lalu.

Proyek lanjutan tahap III ruang inap kelas III RSUD tersebut, dikerjakan oleh PT Gemilang Utama Alen selaku kontraktor pelaksana, dengan nilai kontrak Rp46, 6 miliar dari APBD Kampar T.A 2019.

Meski pembangunan ruang inap lanjutan tersebut mulai dikerjakan sejak pertengahan Mei 2019 lalu, dengan jangka waktu yang cukup lama, yakni, mencapai 229 hari kalender atau kurang lebih 7 bulan lebih dalam hitungan per 31 Desember 2019, namun proyek tak kunjung rampung di kerjakan rekanan.

Anehnya, pihak RSUD Kampar selaku penyelenggara dan penanggunjawab kegiatan, seakan tak 'berdaya' memberikan sanksi tegas kepada pihak rekanan PT Gemilang Utama Alen yang sudah molor mengerjakan proyek tersebut tanpa tepat waktu.

Menariknya, meski pihak rekanan sudah mengalami keterlambatan pelaksanaan proyek hingga mecapai 229 hari kalender selama tahun 2019 lalu, pihak RSUD Kampar, malah kembali memperpanjang kontrak hingga 90 hari kedepan pada tahun 2020, pasca berakhir tahun anggaran 2019.

"Luar biasa pihak RSUD Kampar ini, proyek sudah molor dikerjakan rekanan, malah diperpanjang pula waktunya. Saya curiga dengan pelaksanaan proyek ini, mungkin ada deal-deal tertentu penyelenggara dengan rekanan ini," kata Ketua DPN Lembaga Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi, Kolusi dan Kriminal Ekonomi (IPSP-K3) RI Ir Ganda Mora pada oketimes.com pada Minggu (09/02/2020) di Pekanbaru.

Disebutkan Ganda Mora, kecurigaan proyek tersebut sudah lama diamatinya sejak pelaksanaan lanjutan dimulai sejak pertengahan Mei 2019 lalu. Kecurigaan itu, semakin kuat, setelah memasuki akhir Desember 2019 lalu, kala proyek tak kunjung tuntas dikerjakan rekanan. Padahal waktu pelaksanan cukup panjang, yakni mencapai kurang lebih 7 bulan lamanya.

"Padahal kontraktor PT Gemilang Utama Alen, hanya melanjutkan kembali pembangunan proyek tersebut. Artinya tidak dari awal dilakukan pembangunan baru, seperti membangun pondasi dan kontruksi bangunan lainnya. Ada apa ini, saya curiga dengan pelaksanaan proyek ini," ungkap Ganda Mora.

Ganda Mora juga mengakui sudah melakukan investigasi mendalam pada pelaksanaan proyek tersebut belum lama ini. Dari hasil investigasinya, rekanan bekerja sesuka hati tanpa ada pengawasan yang berarti dilakukan pengawas proyek dan pihak PPTK, PPK dan tim teknis yang dilibatkan dalam pengerjaan proyek tersebut.

"Banyak pelaksanaan tidak sesuai dengan spesifikas teknis dilakukan rekanan, mulai dari bahan materil yang tidak terjamin kualitasnya hingga pekerjaan yang asal-asalan," beber Ganda Mora.

Terkait temuannya itu lanjut Ganda Mora, pihaknya sudah membuat laporan kepada aparat penegak hukum di Riau, seperti pihak Kejaksaan Tinggi Riau dan lainnya, untuk mengusut pelaksanaan proyek yang terkesan misterius itu.

"Ya, sudah saya laporkan dugaan korupsi yang mereka lakukan itu ke pihak Kejati Riau pada tanggal 06 Pebruari 2020 pekan lalu," ungkapnya.

Dengan adanya laporan tersebut lanjut Ganda Mora, dirinya meminta Aparat Penegak Hukum di Riau, menindaklanjuti laporan Lembaga IPSP-K3 RI tersebut, sehingga pelaksanaan proyek tersebut dapat berjalan baik kedepan harinya dan menjadi contoh bagi penyelenggara kegiatan pemerintah lainnya dengan baik kedepannya.

Terkait itu, Direktur Utama RSUD Kampar dr. Fitra Asmara, terkesan mengelak saat dikonfirmasikan pada Minggu (9/2/2020) malam. Lewat pesan Whatsapp, ia hanya bisa menyarankan, agar awak media ini, mempertanyakan hal tersebut kepada stafnya untuk menjawab pertanyaan oketimes.com yang dilayangkan lewat pesan adroidnya itu.

"Teknisnya, silahkan hubungi PPKnya," tulis Dirut RSUD Kampar dr Fitra Asmara menjawab pertanyaan oketimes.com lewat pesan WhatsApp yang diterima Minggu malam.

Meski begitu, oketimes.com mencoba mempertanyakan hal tersebut kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan ruang rawat inap kelas III tahap III RSUD Kampar yang bernama Mayusri.

Lewat pesan android terulisnya, Mayusri mengakui proyek tersebut belum tuntas dikerjakan rekanan, tanpa menyebutkan apa alasan rekanan terlambat mengerjakan proyek tersebut dengan tepat waktu.

Ia hanya bisa menyebutkan bahwa kontrak pelaksanaan proyek tersebut masih diperpanjang hingga 90 hari kedepan, pasca masa berakhir tahun anggaran 2019 lalu.

Terkait soal perpanjangan kontrak rekanan kepada PT Gemilang Utama Alen, pihaknya melakukan sesuia dengan sesuai dengan petunjuk Keppres 16 tahun 2018 tentang pengadaan jasa pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 243 tahun 2015 yang memperbolehkan penyelenggara kegiatan melakukan perpanjangan waktu pelaksanaan hingga tuntas meski tahun anggaran sudah berakhir.

"Sesuai dengan Keppres 16 tahun 2018 dan PMK 243 tahun 2015 di perbolehkan perpanjangan waktu pelaksanaan," tulis Mayusri lewat pesan WhatsApp menjawab pertanyaan oketimes.com.

Selain itu, Mayusri juga menyebutkan perpanjangan kontrak tersebut dilakukan dengan syarat rekanan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 per hari sejak tanggal perpanjangan kontrak mulai dari 23 Desember 2019 hingga 21 Maret 2020 mendatang.

"Sanksi berupa denda akan diberlakukan sampai selesai pekerjaan dengan hitungan 1/1000 dari nilai sisa kontrak," jawab Mayusri lagi.

Mengenai dugaan rekanan tidak mengerjakan sesuai spesifikasi teknis dan bekerja asal jadi, Mayusri hanya bisa mengatakan bahwa semua hasil pekerjaan rekanan sudah dicek oleh pihak Manajemen Kontruksi (MK) yang menyatakan sudah sesuai speksifikasti teknis yang ada dalam RAB kontrak.

"Semua barang-barang sudah di cek oleh MK, sesuai dengan spec," tulis Mayusri tanpa menjelasakan seperti apa spesifikasi teknis yang dimakasud.

Ditanya, mengapa waktu perpanjangan kontrak panjang sampai 90 hari dilakukan kepada pihak rekanan? Mayusri tidak bisa menjelaskan secara gamblang menjawab pertanyaan oketimes.com dan hanya bisa menyebutkan bahwa perbanjangan tersebut sesuai dengan Keppres dan soal kerugian rekana sudah menjadi tanggugjawab pihak rekanan.

"Kami cuma menjalankan Keppres, rugi itu sudah menjadi akibat dari keterlambatan dan tanggung jawab rekanan dari 23 Des 2019  s/d 21 Maret 2020 nanti,' pungkas Mayusri. ***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait