Soal Kekosongan Bupati Bengkalis, Pemprov Segera Kirim Surat ke Mendagri

ILustrasi

Pekanbaru, Oketimes.com - Pemerintah Provinsi Riau, segera mengirim surat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, terkait pengisian kekosongan jabatan pasca penahanan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin.

"Surat pemberitahuannya sedang kami siapkan, kami ikuti dulu prosedurnya. Kalau bupati berhalangan, tentu wakilnya yang akan menjalankan tugas bupati," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman, Jumat (7/2/2020).

Dikakan Sudarman, surat tembusan itu dimaksudkan, agar nantinya Mendagri mengeluarkan SK defenitif perihal status kepala daerah. Hal itu diperlukan, karena prinsipnya tidak boleh ada kekosongan jabatan kepala daerah.

"Memang ada wakilnya pak Muhammad. Tapikan inikan berhalangan tetap, karena bupatinya di tahan KPK," sebut Darman.

Terkait status Wakil Bupati Bengkalis Muhammad yang juga sedang menyandang kasus hukum bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka di Kejati Riau, menurut Sudarman tidak ada masalah.

Pasalnya, Muhammad masih berstatus tersangka dan belum di tahan. Sehingga masih bisa menjalankan tugasnya.

"Kan tersangka belum terdakwa, tapi masih bisa bertugas. Kalau pak Amril itu di tahan, telah setahun ditetapkan tersangka oleh KPK," ulas Sudarman.

Meski begitu, Sudarman belum bisa memastikan apakah nantinya Muhammad berstatus Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh), sepenuhnya menjadi kewenangan Mendagri, dengan berbagai pertimbangan.

"Itu yang kita sampaikan ke Kemendagri, nanti kemendagri yang menetapkan dan menerbitkan SKnya," pungkas.***


(Richarde)

 


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait