Kepergok Mesum, Pejabat Sragen Teracam Sanksi Berat

Ilustration
Solo, Oketimes.com - Penabrak Satpam dan plang otomatis di parkiran Solo Paragon Mal, akibat terpergok intim dengan perempuan bukan istrinya, Jumat (17/1/2020) menggegerkan publik. Usut punya usut, pelaku merupakan PNS asal Gemolong, Sragen, bernama Bekti Nugroho (40) yang juga seorang pejabat eselon IV di Diskominfo Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah.
Bekti Nugroho berpangkat Kepala Seksi (Kasi) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sragen. Hal itu dibenarkan Sekretaris Diskominfo Sragen Rahmat Purwadi mengatakan, Bekti Nugroho merupakan Kasi Konten dan Media Komunikasi Diskominfo Sragen.
Rahmat Purwadi mengaku akan segera melakukan klarifikasi atas dugaan mesum di mobil tersebut kepada yang bersangkutan, 0sebelum mengambil tindakan.
"Klarifikasi itu, bertujuan untuk memastikan informasi di media massa itu, benar atau tidak. Rencana Senin (20/1/2020) mau bertemu yang bersangkutan," ujarnya kepada Solopos.com seperti dilansir oketimes.com pada Minggu (19/1/2020).
Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto, saat ditemui wartawan di Alun-alun Sragen, Minggu, mengaku belum mendapatkan laporan resmi dari pihak aparat kepolisian di Solo. Dia baru mendapatkan berita dari media massa.
"Karena lokasi kejadiannya di Solo, ya saya menunggu laporan saja dari aparat kepolisian. Kami akan mengambil tindakan sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. Kami masih menggunakan asas praduga tak bersalah, sehingga informasi itu perlu diklarifikasi dulu. Kami tidak mau menghakimi kejadian tersebut," ujarnya.
Kepala BKPSDM Sragen Sutrisna, juga baru mengetahui kajadian tersebut dari berita di media dan belum ada laporan resmi ke BKPSDM Kabupaten Sragen.
Ia mengatakan, mestinya dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, yang menindaklanjuti masalah itu, sebelum ke BKPSDM.
Menurutnya, jika dugaan itu terbukti, maka sanksinya cukup berat.
"Kami belum menentukan sanksi. Kami menungu proses dan alur sesuai aturan yang ada," katanya.***
Komentar Via Facebook :