Massa Tolak Diberlakukannya JKN/BPS di Kota Pekanbaru
OKETIMES.COM-- Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945
Proklamasi Riau mendatangi Kantor Walikota Pekanbaru untuk menolak
pemberlakuan Sistem Jaminan Sosial Nasional JKN/BPJS di Kota Pekanbaru,
Kamis (16/1).
Sambil berorasi, puluhan pendemo yang mengenakan
baju merah ini meluapkan kekesalannya dengan membawa spanduk-spanduk
yang menentang JKN/BPS dan hujatan kepada Walikota Pekanbaru, Firdaus ST
MT.
"Kami dengan tegas menolak diberlakukannya JKN/BPS di
Pekanbaru dan Provinsi Riau. Karena terbukti masih adanya warga miskin
yang ditolak untuk mendapatkan perawatan gratis di RSUD Arifin Ahmad,"
tegas Kordinator lapangan Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945 Proklamasi
Riau, Antony Fitra.
Apalagi, sambung Antony, semenjak bergabung
dengan BPJS, obat pasien dibatasi. Yang biasanya obat diberikan untuk
selama satu bulan bagi pasien kronis yang rawat jalan namun diberikan
untuk selama satu Minggu. "Apalagi pihak rumah sakit tidak bisa
menentang prosedur dan sistem dari BPJS," ujar Antony.
Tak lama
berdemo dan berorasi di Kantor Walikota Pekanbaru, puluhan massa Gerakan
Nasional Pasal 33 UUD 1945 Proklamsi Riau melajutkan aksinya didepan
Kantor Gubernur Riau Jalan Jendral Sudirman dan kembali menyuarakan
tuntutan serupa.
Aksi puluhan massa pendemo ini, terlihat
mendapat pengawalan ketat dari petugas Sabhara Polsek Sukajadi dan
Polresta Pekanbaru.(dm/bm)
Komentar Via Facebook :