Massa Tolak Diberlakukannya JKN/BPS di Kota Pekanbaru

OKETIMES.COM-- Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945 Proklamasi Riau mendatangi Kantor Walikota Pekanbaru untuk menolak pemberlakuan Sistem Jaminan Sosial Nasional JKN/BPJS di Kota Pekanbaru, Kamis (16/1).

Sambil berorasi, puluhan pendemo yang mengenakan baju merah ini meluapkan kekesalannya dengan membawa spanduk-spanduk yang menentang JKN/BPS dan hujatan kepada Walikota Pekanbaru, Firdaus ST MT.

"Kami dengan tegas menolak diberlakukannya JKN/BPS di Pekanbaru dan Provinsi Riau. Karena terbukti masih adanya warga miskin yang ditolak untuk mendapatkan perawatan gratis di RSUD Arifin Ahmad," tegas Kordinator lapangan Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945 Proklamasi Riau, Antony Fitra.

Apalagi, sambung Antony, semenjak bergabung dengan BPJS, obat pasien dibatasi. Yang biasanya obat diberikan untuk selama satu bulan bagi pasien kronis yang rawat jalan namun diberikan untuk selama satu Minggu. "Apalagi pihak rumah sakit tidak bisa menentang prosedur dan sistem dari BPJS," ujar Antony.

Tak lama berdemo dan berorasi di Kantor Walikota Pekanbaru, puluhan massa Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945 Proklamsi Riau melajutkan aksinya didepan Kantor Gubernur Riau Jalan Jendral Sudirman dan kembali menyuarakan tuntutan serupa.

Aksi puluhan massa pendemo ini, terlihat mendapat pengawalan ketat dari petugas Sabhara Polsek Sukajadi dan Polresta Pekanbaru.(dm/bm)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait