Ilegal dan Abaikan SOP, Polisi Tetapkan Pengusaha Pabrik Korek Api Gas Binjai Tersangka

Irjen Pol Agus Andrianto didampingi Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto saat meninjau lokasi kebakaran di Jalan Tengku Amir Hamzah, Binjai, Sumatera Utara, Jumat 21 Juni 2019 sore.
Binjai, Oketimes.com - Kepolisian Resor Binjai, akhirnya menetapkan pemilik Pabrik Korek Api Gas atau mancis menjadi tersangka atas peristiwa terjadinya kebakaran Pabrik Mancis yang menyebabkan 30 orang tewas terbakar Jumat 21 Juni 2019 siang kemarin.
"Pemiliknya berinisial BH dan LW selaku supervisor kita mintai keterangan dan sudah di tingkatkan statusnya jadi tersangka. Keduanya sudah ditahan dan masih diperiksa secara intensif," kata Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto pada awak media Sabtu 22 Juni 2019.
Diterangkan Kapores Binjai, penetapan tersangka Burhan pengusaha dan Lismawarni sebagai manajer ditetapkan tersangka, lantaran dinilai mengabaikan keselamatan dan keamanan pekerjanya. Apalagi pabrik tersebut selama ini tidak memiliki Standar Operasional serta izin yang belum jelas.
"Usaha yang dilakukan Burhan selaku pengusaha tidak hanya di TKP saja. Usaha mereka berdua juga beroperasi di lokasi lain, di Kabupaten Langkat. Kami cek izinnya di beberapa tempat. Di Binjai ada dua dan satu di Langkat. Kami sudah cek, izinnya enggak ada di sini," ungkap Kapolres Binjai.
Informasi yang diperoleh lanjut Kapolres Binjai, pabrik tersebut merupakan rumah milik SM (47) yang disewakan kepada BH. Selama ini rumah tersebut selalu terkunci rapat dari dalam saat karyawan bekerja.
Selain kedua tersangka, polisi terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Polisi menduga, ada oknum lain yang merupakan atasan Burhan dan Lismawarni.
Sebelumnya, 30 orang dikabarkan tewas dalam kebakaran pabrik korek api gas mancis di Jalan Tengku Amir Hamzah, Binjai, Sumatera Utara, Jumat siang 21 Juni 2019 kemarin. Para korban tewas, karena terkurung di ruangan yang terbakar.
Informasi yang berhasil dihimpun di lokasi kejadian, korban yang berhasil selamat, yakni Pipit (29), Ayu Anita Sari (29), Ariyani (30) dan Nurasiyah (24).
Sementara, Kapolsek Binjai AKP. B Naibaho saat ditemui di lokasi mengatakan, pabrik yang beroperasi kurang lebih tiga tahun belakangan itu, merupakan tempat perakitan kepala korek api (macis) yang ilegal.
"Jadi mancis yang datang dari Medan itu, sudah berisi gas. Nah di sini, hanya merakit kepala batu macis lalu di-packing," ujarnya.***
Reporter : Edison
Editor : Cardoffa
Komentar Via Facebook :