Polisi Sita Buku Tabungan Habil Marati

Politikus PPP Habil Marati (kiri) saat menjalani pemeriksaan polisi.

Jakarta, Oketimes.com - Dalami proses pendanaan kepada para eksekutor 22 Mei 2019, Mabes Polri menyita buku tabungan dan rekening koran milik Habil Marati, terduga pemberi uang kepada Kivlan Zen, guna membeli senjata api yang akan digunakan untuk melenyapkan empat tokoh nasional.

"Dari beliau, sudah kita amankan satu unit handphone dan juga buku tabungan dan rekening koran yang sedang kita dalami," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu 12 Juni 2019.

Pada kesempatan itu, Asep juga menuturkan bahwa polisi hingga kini masih memeriksa Habil Marati guna mendalami siapa saja yang terlibat pendanaan pengadaan senjata tajam ilegal selain Habil Marati.

"(Orang-orang yang terlibat dalam pendanaan) itu sedang didalami. Sekali lagi, apa yang sudah disampaikan adalah indikasi penyedia dana. Untuk itu, saat ini masih dilakukan pemeriksaan," tandas Asep.

Sebelumnya, Mabes Polri menyampaikan dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Selasa 11 Juni 2019, bahwa Habil Marati diketahui memberikan uang SGD 15 ribu kepada Kivlan Zen. Uang tersebut diserahkan kepada tersangka H Kurniawan alias Iwan untuk membeli senjata.

Polisi menyebut Habil Marati juga memberikan uang Rp 60 juta kepada tersangka H Kurniawan alias Iwan untuk dana operasional dan polisi sudah berhasil menangkapnya di kediamannya pada 29 Mei 2019 lalu.

Dana tersebut diserahkan kepada para eksekutor guna mengeksekusi empat pejabat negara, yaitu Menko Polhukam Wiranto, Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Staf Khusus Presiden Gories Mere, Kepala BIN Budi Gunawan, dan Direktur Charta Politika Yunarto Wijaya.

Terkait penangkapan Habil Marati, Sekjen PPP Asrul Sani mempersilakan polisi untuk memproses hukum calegnya tersebut. Sebab pihaknya sendiri sudah menyatakan untuk mencoba menghubungi Habil tapi belum mendapatkan jawaban.

"Kami mencoba untuk menghubungi yang bersangkutan melalui telepon yang ada pada kami, tetapi belum bisa tersambung. Prinsipnya, bagi PPP, jangankan kader PPP, siapa saja, termasuk kader PPP, yang diduga melakukan suatu perbuatan pidana ya silakan diselidik dan disidik dan dilakukan proses hukum ya," kata Sekjen PPP Arsul Sani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 11 Juni 2019.

Dia menegaskan posisi semua orang sama di hadapan hukum dan meminta agar tidak sungkan memproses hukum meski kadernya. Sebab PPP sendidri merupakan bagian dari koalisi pemerintah.

"Kita akan melihat perkembangan kasus ini dan tak menutup kemungkinan kita akan memecatnya jika bersalah," tegas Asrul.***


Source     : Detik
Editor       : Van Hallen


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait