Kepala BPTD Wilayah IV : Pengawasan Tanggungjawab Bersama
Dump Truk Angkut Batubara PLTU, Picu Jalan Rusak Jalintim Tenayan Raya dan Siak Hulu

ILustrasi, Dump truk pengankut Batu bara melintas di Jalan Raya.
Pekanbaru, Oketimes.com - Lemahnya pengawasan instansi terkait, menyikapi kendaraan truk melebihi tonase yang melintas di badan jalan nasional, provinsi dan kota di Riau. Menjadi bukti pemerintah daerah, provinsi dan pusat, kurang serius menjaga dan memilihara badan jalan tersebut, guna menjamin kualitas badan jalan yang layak untuk dilintasi kendaraan sebelum masa pemiliharaan dilakukan cukup sulit.
Akibatnya, tidak sedikit jalan nasional, provinsi dan jalan kota di Riau, mengalami kerusakan, meski jalan tersebut baru dilakukan perbaikan, seperti pemiliharaan atau pembangunan baru.
Kondisi seperti itu, dapat dilihat dan dirasakan masyarakat seperti di sepanjang Jalan Simpang Jengkol KM 10 Lintas Sumatera Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru dan Jalan Hantuah Ujung Persimpangan Jalan Badak menuju Jalan Abdul Rahmat Hamid Komplek Perkantoran Pemko hingga PLTU Tenayan Raya.
Status kondisi badan jalan tersebut cukup unik, karena badan jalan itu kewenangan dan tanggungjawabnya sepenuhnya berada di nauangan Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi hingga dan Pemerintah Pusat lewat Pekerjaam Umum (PU) masing-masing.
Meski kondisi badan jalan tersebut menjadi tanggungjawab ketiga instansi pemerintah tersebut, namun kondisi badan jalan di sepanjang jalan itu rawan mengalami kerusakan dan bahkan bisa amblas, karena badan jalan tersebut dilintasi puluhan truk bertonase tinggi (over kapasitas) setiap harinya.
Usut punya usut, belakangan kondisi badan jalan tersebut ternyata selama ini sering di lintasi dump truk bermuatan batu bara dibawah bendera PT Sumantaka Batubara, anak perusahaan PT Blackgold Natural Resources Limited yang menjadi rekanan PLTU Tenayan Raya untuk menyuplai bahan produksi PLTU.
Informasi yang dihimpun oketimes.com dalam sepekan ini, dump truk dibawah bendera PT Sumantaka Batubara itu mengangkut batu bara dari wilayah Provinsi Jambi, Perbatasan Sumbar dan Riau, untuk dibawa ke Pekanbaru menuju PLTU Tenayan Raya dengan menggunakan jalur darat.
Dump truk bertonase tinggi ini, melintasi di sepanjang Jalan Lintas Timur dan Sumatera sejauh ratusan KM yang bertitik kumpul di Persimpangan Jalan Sumatera Tenayan Raya Pekanbaru dan Jalan Lintas Timur Pasir Putih Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar di KM 21 Perbatasan antara Kota Pekanbaru, Pelalawan dan Kabupaten Kampar.
Diperkirakan, setiap hari ada puluhan dump truk yang mengangkut batu bara melintasi di Jalan Simpang Jengkol KM 10 Lintas Sumatera Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru dan Jalan Hantuah Ujung Persimpangan Jalan Badak menuju Jalan Abdul Rahmat Hamid Komplek Perkantoran Pemko hingga PLTU Tenayan Raya.
"Bayangkan saja, satu dump truk itu bisa bermuatan 25 hingga 30 ton batu bara per unitnya. Jika dikalikan puluhan unit setiap harinya, bisa jadi seperti apa kondisi badan jalan tersebut," kata Andi (31) warga Jalan Simpang Tangor Jalan Lintas Sumatera KM 15 Kelurahan Sail Tenayan Raya Pekanbaru ini pada oketimes.com saat disambangi Senin (22/4/2019) pagi.
Disebutkan Andi, kerusakan badan jalan di sepanjang Jalan Lintas Sumatera Jalan Simpang Jengkol KM 10 Lintas Sumatera Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru dan Jalan Hantuah Ujung persimpangan Jalan Badak menuju Jalan Abdul Rahmat Hamid Komplek Perkantoran Pemko hingga PLTU Tenayan Raya itu.
Tidak lain, akibat ulah dari armada dump truk PT Sumantaka yang mengangkut batubara puluhan dan bahkan ratusan ton setiap harinya yang melintas tepat di depan rumahnya.
Pemandangan itu, tidak luput dari penglihatannya, karena dump truk tersebut tepat melintasi di depan rumahnya setiap hari. "Truk-truk itu kebanyakan melintas pada malam dan subuh setiap harinya. Kalau mau lihat datang saja kemari, sekira pukul 21.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB subuh," ungkap Andi yang juga pemuda setempat.
Andi juga menyebutkan selain merusak badan jalan di depan rumahnya, dump truk yang mengangkut batubara tersebut sempat bermalasah dengan warga setempat, lantaran dump truk dibawah bendera PT Sumantaka itu pernah menabrak pengendara motor yang mangikbatkan korban cidera dan patah tulang.
"Dulu pernah pengemudi dump truk yang mengangkut batubara ke Tenayan Raya itu, hampir kena massa warga sini belum lama ini. Beruntung ada aparat yang melerainya, kalau tidak bisa babak belur sopir dump truk itu," imbuh Andi mengisahkan.
Ia juga menduga bahwa dump truk yang mengangkut batubara itu diduga kuat menjadi penyab amblasnya badan jalan di sepanjang badan Jalan Lintas Sumatera KM 11,5 arah Polsek Bukit Raya yang saat sedang diperbaiki oleh Kementerian PU lewat Satkernya di Riau.
Kembali ke PT Samantaka Batubara, perusahaan ini merupakan salah satu anak usaha dari PT Blackgold Natural Resources Limited. Blackgold sendiri adalah perusahaan yang juga mengikuti tender pengadaan batu bara dalam proyek PLTU Riau-1.
KPK sudah menjerat tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, Johanes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus terbukti secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini. Ketiganya sudah divonis penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Proyek PLTU Riau-1 sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.
PT Samantaka diduga nakal, disuruh angkut batu bara lewat jalur sungai, ternyata mereka lewat darat. Kalau ini gak dicegah jalan menuju perkantoran Tenayan terancam hancur," ungkap salah salah satu sumber yang ingin identitasnya dirahasiakan.
Kerusakan jalan diduga kuat akibat lalu lintas truk bermuatan batubara PT Samantaka yang melebihi tonase menuju kawasan PLTU Tenayan. Padahal pembangkit listrik tenaga uap itu, sengaja dibangun di tepi sungai Siak untuk memudahkan pengangkutan lewat jalur sungai.
Adapun jalan yang dilewati truk tersebut, mulai sepanjang di sepanjang Jalan Simpang Jengkol KM 10 Lintas Sumatera Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru dan Jalan Hantuah Ujung persimpangan Jalan Badak menuju Jalan Abdul Rahmat Hamid Komplek Perkantoran Pemko hingga PLTU Tenayan Raya.
Warga tadi menyebut hampir setiap hari truk truk besar yang berisi batu bara melewati jalan tersebut. "Mungkin karena kelebihan tonase, konstruksi jalan tidak mampu menahan, akibatnya jalan mulai rusak. Kalau rusak siapa yang bertanggungjawab? Pemko atau PLN?," tukas warga tersebut.
Ditambahkan sumber, PT Samantaka sudah sering lewat jalan darat dengan alasan susah pakai Ponton. Sehingga PLN diduga memberi izin lewat darat karena kebutuhan bahan baku mereka. "Ini harus dicegah. Dan untuk menghindari kerusakan jalan, pengangkutan batubara harus lewat jalur sungai," katanya lagi.
PLN sendiri sebenarnya tidak mengizinkan pengangkutan batu bara lewat jalan darat, tetapi PT Samantaka selalu berdalih tidak dapat kapal. Sementara PLN butuh batu bara, mau tidak mau diijinkan.
"Tak tanggung-tanggung PT Samantaka memasok 10 ribu ton. Bahkan dalam bulan ini masih juga alasan PT Samantaka tidak dapat kapal, sehingga diizinkan lagi mengangkut 10 ribu ton batu bara," ungkap sumber itu.
Kapolsek Bukit Raya Resta Pekanbaru Kompol M. Hanafi Tanjung, SH saat dihubungi lewat ponselnya senin siang, mengakui bahwa belum ini dump truk pengangkut batubara menuju PLTU Tenayan Raya sering melintas di sepanjang Jalan Lintas Sumatera Tenayan Raya Pekanbaru belum lama ini.
"Ya benar, dump truk pengangkut batubara itu memang sering kita jumpai dan melintas di depan kantor kita selalama ini dan kita sempat hentikan untuk memeriksa kelengkapan legilitas dan muatan yang mereka angkut selama ini," ungkap Kapolsek.
Saat diperiksa legalitasnya lanjut Kompol M Hanafi, legalitas kendaraan dan surat muatan yang diangkut lengkap semua dan bahan yang diangkut merupakan bahan batubara yang akan disuplai ke PLTU. "Lantaran surat dan legalitasnya lengkap, maka dump truk itu kita biarkan berjalan," paparnya.
Disinggung saat pihaknya memeriksa kelengkapan surat muatan dan kendaraan tersebut, apakah jumlah tonase yang diangkut dump truk tersebut melebihi muatan atau tonase?
Mantan Kapolsek Pekanbaru Kota itu juga menyebutkan terkait tonase angkutan dump truk tersebut pihaknya tidak bisa melakukan pengukuran apakah sudah sesuai kelengkapan surat muatan dengan kondisi fisik muatan dump truk saat itu, lantaran alat pengukur tonase tidak berada di pihaknya, melainkan tanggungjawab oleh Dinas Perhubugan Kabupaten dan Kementerian Perhubungan Darat lewat Jembatan Timbang yang di lintasi dump truk tersebut.
"Kalau tonase yang kita periksa dalam dokumen muatan barang sudah sesuai, akan tetapi kita kan tidak bisa mengukur ulangnya, lantaran kita tidak punya alat pengukur muatan dump truk itu," pungkas Kompol M Hanafi Tanjung, SH sembari mengakhiri percakapan lewat ponselnya.
Terpisah, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepri (BPTD Wilayah IV) Syaifudin Ajie Panatagama menyebutkan bahwa selama ini pihaknya terus upaya penegakan hukum (Gakkum) terhadap kendaraan bermotor khususnya truk angkutan barang, mineral dan lainnya yang menyalahi over dimensi dan over loading (ODOL) sejak tahun 2019 di wilayah Riau dan Kepri.
Apalagi tahun ini pihaknya gencar melakukan sosialiasasi dan Gakkum Program Zero Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) mulai tahun 2019 hingga tahun 2020 mendatang. Hal itu dilakukannya, mengingat di provinsi Riau dari 30 ribu truk angkutan yang berada di Riau saat ini sekitar 93 persen atau kurang lebu 28 ribu kendaraan tersebut melanggar Over Dimensi dan Over Loading (ODOL).
"Sebagai bukti, baru-baru ini kita sudah melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku Odol yang sudah P21 dan terbukti bersalah melanggar UU Nomor 22/ 2009 tentang lalu Lintas Angkutan Jalan. Dimana pelaku dikenakan pasal 277 Pidana yang pelaku Odol kenakan denda 12 juta dan pemilik bengkel dikenakan 12 juta," ulas mantan KUPTD Jembatan Timbang Dishub Provinsi Riau ini mengisahkan.
Meski begitu, pihaknya terus mendorong pihak Kabupaten/ Kota di Riau, untuk melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku Odol di Riau, sehingga angka pelaku Odol di Riau bisa turun dari 93 persen yang saat ini masih membandel di Riau.
Ditanya, terkait marak dump truk atau angkutan barang lainnya yang masih saja membandel menyalahi Odol di Riau, seperti apa langkah pihak BPTD Wilayah IV menimalisir hal tersebut? Syaifudin Ajie Panatagama mengatakan bahwa pihaknya saat ini terus melakukan sosialisasi kepada kabupaten kota di Riau dan melakukan gakum terhadap pelaku odol tersebut.
Akan tetapi lanjut Aji, kegiatan tersebut tidak akan berjalan tanpa dukungan dan pengawasan dari pemerintah kabupaten kota masing-masing yang ada di Riau. Apalagi, kewenangan untuk melakukan pengawasan bukan saja berada di pihaknya, melainkan kewenangan pengawasan untuk mengantisipasi adanya odol ini juga tanggungjawab dari semua pihak yang terkait.
"Pengawasan yang kita lakukan tetap terus dilakukan, akan tetapi yang paling tepat untuk mengawasi tersebut adanya kerjasama dari pihak instansi terkait yang berada di kabuapten kota di Riau. Apalagi para pelaku Odol itu berada di kabupaten kota dan memiliki kewenangan yang sama melakukan pengawasan," imbuh Ajie.
Hal tersebut perlu dilakukan sambung Ajie, mengingat surat himbauan dari Dirjen Perhubda Kemenhub RI sudah melayangkan ke daerah baik di tingkat provinsi dan kabupaten Kota untuk melakukan pengawasan dan gakkum terhadap pelaku odol di Indonesia.
"Jadi untuk pelaksanaan itu bukan di kita saja, melainkan juga tanggungjawab kabupaten kota dan provinsi lewat Dinas Perhubungan masing - masing di Riau," paparnya.
Terpisah, Fendi Nusantoro, Asisten Manager dan Komunikasi (Humas) PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Riau dan Kepri saat dihubungi lewat sambungan aplikasi WhatsAppnya, mengakui bahwa PLTU Tenayan Raya dibawah naungan PLN selaku pengguna bahan (user) batubara dari pemasok PT Samantaka selama ini.
Akan tetapi pihak PLN tidak setuju disebutkan bahwa indikasi kerusakan jalan di sepanjang Jalan Simpang Jengkol KM 10 Lintas Sumatera Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru dan Jalan Hantuah Ujung persimpangan Jalan Badak menuju Jalan Adbul Rahmat Hamid Komplek Perkantoran Pemko hingga PLTU Tenayan Raya, karena over tonase dari dump truk pengangkut batubara dibawah naungan PT Sumantaka tidak demikian, karena sebagian besar pengangkutan batubara yang diangkut via kapal tongkang.
"Kalaupun ada via darat, bisa dikatakan jarang dan saat kondisi tertentu saja, dan tentunya sudah sesuai prosedur yang berlaku," terang Fendi yang mengaku saat ini sedang di Palembang mengikuti rapat kerja.
Disebutkan Fendi, asumsi sementara indikasi kerusakan jalan di, karenakan adanya project Medco dan Pelebaran Jalan yang dilakukan Pemerintah atau pemko setempat yang melewati jalan tersebut.
Sebagaimana diketahui PT PLN membangun PLTU 2x110 MW yang berada di Kawasan Industri Tenayan, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan, lokasinya berada di Pinggiran Kota Pekanbaru. Akses dari pusat kota hingga pembangkit dihubungkan dengan jalan yang baru terbangun sepanjang kurang lebih 8 kilometer.
Meski masih masuk Kota Pekanbaru, PLTU tersebut berada di tengah-tengah kebun sawit warga. Tak jauh dari lokasi pembangkit, terdapat kawasan pusat pemerintahan (Pemko) Pekanbaru.
Dibangun di atas lahan seluas 40 hektar, PLTU Tenayan ini berada persis di tepi Sungai Siak untuk memudahkan pengangkutan suplai batu bara yang kebutuhannya sebesar 1 juta ton per tahun, atau setara dengan 1.824 ton per hari.
Dilansir dari detik.com, Direktur Bisnis Regional Sumatera PT PLN Amir Rosidin menjelaskan, pembangunan PLTU Tenayan ini menelan investasi Rp 1,31 triliun yang dikerjakan oleh PT Rekayasa Industri, dengan pengoperasiannya dilakukan oleh PT Pembangkit Jawa Bali.
Sementara untuk bahan bakarnya menggunakan batu bara berkalori rendah 3.800 - 4.700 kilo kalori yang dipasok dari tambang batu bara di Sumatera Selatan dan Jambi. (TIM)
Komentar Via Facebook :