Ditanya Soal Dugaan Praktek Money Politik, Caleg Gerindra Ini 'Belagak' Bak Wartawan

ILustrasi

Pekanbaru, Oketimes.com - Dugaan praktek money politik antara salah satu Caleg DPRD Provinsi dari Partai Gerindra dengan ratusan Pemilih Pemula atau pelajar kelas 13 di SMKN 1 Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Riau, mulai mencuat ditengah masyarakat saat ini.

Dari hasil rekaman wawancara antara seorang warga di Pangkalan Kerinci dengan awak media yang beredar serta berhasil dihimpun awak media ini pada Kamis 18 September 2019 siang, menyebutkan oknum caleg berinisial HT dari Partai Gerindra Dapil 6 Siak-Pelalawan yang tercantum di situs kpu.riau.go.id ini, diduga melakukan praktek money politik kepada pemilih pemula dengan ratusan siswa/i kelas 13 SMKN 1 Pangkalan Kerinci Pelalawan sebelum hari Pemilu Rabu 17 April 2019 kemarin.

Dari hasil rekaman pembicaraan itu, sumber menyebutkan modus oknum caleg provinsi berinisial HT dari Partai Gerindra ini bersama timsesnya mendatangi para siswa yang difasilitasi dan disetujui oleh Kepala Sekolah SMKN 1 Pangkalan Kerinci di SP 6 (enam), agar sang caleg bersedia membantu para siswa untuk mengurus E-KTP secara sukarela dan sekaligus memberikan bantuan dana pendidikan kepada tiap siswa dengan besaran dana Rp 1 hingga 2 juta per siswa.

Akan tetapi para siswa tersebut diberikan dengan syarat agar para siswa selaku pemilih pemula bersedia memberikan hak suaranya pada 17 April 2019 kemarin untuk memilih Caleg dari Partai Gerindra Dapil Pelalawan, Provinsi, Dapil 6 Riau, caleg DPR-RI beserta Capresnya pada 17 April 2019 kemarin.

Praktek dugaan money politik tersebut lanjut sumber, sudah dilakukan oknum caleg tersebut bersama timsesnya sejak beberapa pekan lalu dengan mendatangi sejumlah sekolah di tingkat SMA dan SMK di Pangkalan Kerinci dan sekitarnya sebelum pemilu berlangsung.

Hal itu dilakukan, agar para pelajar dapat mengikuti perekaman e-KTP dan mendapat bantuan pendidikan sebesar Rp1-2 juta yang akan ditransfer ke rekening masing-masing wali murid yang bekerjasama dengan Kantor Cabang Pembantu Bank BNI Pangkalan Kerinci Pelalawan.

Belakangan informasi dugaan praktek money politik tersebut sudah terhendus oleh pihak Bawaslu Riau, dan Bawaslu Riau telah melakukan upaya investigasi ke SMKN 1 Pangkalan Kerinci Pelalawan atas informasi tersebut belum lama ini.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan membenarkan adanya dugaan praktek money politik tersebut yang diduga dilakukan oknum caleg provinsi dari Partai Gerindra berinisial HT kepada ratusan para pelajar kelas 13 SMKN 1 Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan yang saat ini masih dalam proses investigasi tim Bawaslu Riau.

"Untuk info yang di SMKN 1 Pangkalan Kerinci kami sudah investigasi. Dari hasil klarifikasi tim didapat klarifikasi bahwa siswa/i SMKN 1 hanya menerima bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang dicairkan melalui bank BNI berkisar Rp 750 ribu hingga 1 juta rupiah," papar Rusidi Rusdan pada oketimes.com Kamis (18/4/19) siang.

Dari hasil investigasi tersebut lanjut Rusidi Rusdan, Tim Investigasi mendapatkan klarifikasi dari pihak sekolah dan caleg Gerindra bahwa dana yang diserahkan tersebut merupakan dana bantuan program PIP yang bersumber dana dari dana aspirasi Komisi X DPR-RI Fraksi Gerindra yang disalurkan oleh melalui Kementerian Pendidikan.

Meski begitu sambung Rusidi Rusdan, pihaknya akan terus mendalami investigasi dengan meminta bantuan Kepala Sekolah SMKN 1 Pangkalan Kerinci untuk memfasilitasi para siswa dan wali murid agar bisa dilakukan klarifikasi secara langsung kepada para siswa tersebut terkait dugaan praktek money politik tersebut.

Terpisah, oknum caleg provinsi dari partai Gerindra Dapil 6 Siak-Pelalawan berinisial HT saat dikonfirmasikan pada Kamis (18/4/19) sore, terkesan mengelak untuk dimintai penjelasannya ketika ditanyai seputar dugaan 'praktek money politik' yang dilakukan kepada ratusan para pelajar SMKN1 Pangkalan Kerinci SP 6 kabupaten Pelalawan.

Lewat pesan Whatsapp nya yang diterima awak media ini, oknum caleg ini malah balik melontarkan beberapa pertanyaan kepada awak media ini dengan berlagak bak Wartawan, tanpa mengetahui siapa yang menjadi objek pertanyaan dan siapa yang lebih layak untuk bertanya saat dikonfirmasi terkait dugaan praktek money politik tersebut.

"Bapak pastikan dulu jangan salah berita nanti. Siapa orang tua yang mengatakan itu?," tulis oknum caleg ini memberikan pertanyaan kepada awak media ini.

Lantas awak media ini menjelaskan bahwa didalam Kode Etik Wartawan sesuai UU Pokok Pers No 40 tahun 1999 dan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik, sesuai Pasal 9 : Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Akan tetapi oknum caleg provinsi dari Partai Gerindra ini seolah-olah lebih faham tentang tugas dan fungsi Wartawan, kendati awak media ini sudah berupaya untuk menjelaskan tentang UU Pokok Pers No 40 tahun 1999.

"Ya UU No 40 juga harus pasti beritanya, bukan asal berita," tulis caleg yang belagak seperti wartawan senior ini meski belum diketahui jejak rekamnya selama ini di Riau sebagai jurnalis.

Meski begitu, awak media ini kembali meminta penjelasan kepada oknum caleg tersebut dengan etika sebagai jurnalis, akan tetapi oknum caleg ini malah tidak bersedia memberikan penjelasan atas dugaan money politik tersebut dan menyuruh awak media ini untuk memberitakan dugaan tersebut. "Buat aja beritanya kalau itu benar," tulis HT menjawab pertanyaan awak media ini hingga berita ini dimuat.

Sebagaimana diketahui, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Peserta Pemilu dilarang melakukan praktek money politik, karena dapat terjerat pasal 278, 280, 284, 515, dan 523 dengan ancaman hukuman sanksi pidana 3-4 tahun penjara hingga denda Rp36 - 48 juta atau diskualifikasi dari pencalegkannya. (tim)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait