Pelaku Penggelapan Mobil Diringkus

Foto Tersangka Penggelapan Mobil.dm

PEKANBARU, oketimes.com - Kasus penggelapan dan penipuan marak terjadi fi Kota Pekanbaru. Seperti yang terjadi diwilayah hukum Polsek Bukit Raya, tersangka kasus penggelapan sebuah mobil Toyota Avanza Nopol BM 1595 JV bernama Boby Tamefy (33) warga Jalan Sekuntum Raya No 33 Kelurahan Delima Kecamatan Tampan ditangkap polisi.

Informasi yang dihimpun Riaueditor di kepolisian Polsek Bukit Raya, tersangka ditangkap Selasa (09/9) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB sewaktu sedang berada di Jalan Yos sudarso Kecamatan Senapelan.

"Boby merupakan DPO kasus penggelapan mobil yang telah kita buru selama 4 bulan dan berhasil kita amankan saat dia sedang berada di Jalan Yos sudarso Kecamatan Senapelan," terang Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon saat dikonfirmasi melalui Kanit reskrim Iptu Arry Prasetyo.

Dijelaskan Arry, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban, Usri Tanjung (41) warga Jalan Kopi Gang Semangka Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya pada Senin (23/3) siang, sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat itu pelaku merental mobil Toyota Avanza Nopol BM 1595 JV milik korban dengan alasan akan digunakan untuk keperluan pekerjaan. Namun, setelah mobil ditangannya tersangka malah menggadaikan mobil tersebut ketangan orang lain sebesar Rp 18 juta tanpa diketahui pemiliknya (korba-red). Akibatnya korban dirugikan sebesar RP 184 juta.

"Hasil penyidikan, tersangka juga dilaporkan oleh korban lainnya terkait kasus yang sama di Polresta Pekanbaru dan Polsek Tampan. Kita juga sudah melakukan koordinasi dengan penyidik Polresta Pekanbaru dan Polsek Tampan untukmproses penyelidikan lebih lanjut," kata Arry.

Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.(dm)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait