Soal dugaan Pencabulan, DS Sampaikan Permohonan Maaf

Foto : Sumber Foto Politikriau

PEKANBARU, oketimes.com- Secara mengejutkan, Dwi Siswati (39) yang mengaku sebagai korban pelecehan oleh Gubernur Riau, H Annas Maamun beberapa waktu lalu akhirnya menyatakan permohonan maafnya melalui surat yang ditandatangani oleh kuasa hukumnya, Cristofel Butar-butar, Kamis (5/9/14).

Melalui kuasa hukumnya, bersama surat dari kantor Advokat Chris Butar Butar and Partner yang ditembuskan ke Bareskrim Mabes Polri, Kapolda Riau dan yang bersangkutan Dwi Siswati (DS), menyatakan dengan sesungguhnya hal-hal sebagai berikut:

Bertindak untuk dan atas nama klien, dengan ini kami nyatakan bahwa segala permasalahan hukum antara klien dengan Bapak Gubernur Riau kami nyatakan telah selesai secara musyawarah dan kekeluargaan dan selanjutnya Klien tidak akan melakukan tuntutan hukum apapun di kemudian hari baik secara pidana maupun perdata.

Selanjutnya klien menyatakan mohon maaf yang sebesar-besamya kepada Gubemur Riau atas tindakan pihak-pihak yang memanfaatkan situasi sehingga telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat Riau, khususnya kepada Gubemur Riau. Persoalan ini terjadi semata-mata hanya karena kesalah fahaman antara klien kami dengan Gubemur Riau.

Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya, dalam keadaan sadar tanpa paksaan dari pihak mana pun.

Tidak tahu apa yang menjadi latar belakang surat permohonan maaf ini dilayangkan ke Gubernur Riau. Padahal sebelumnya, DS sangat getol membeberkan kasus ini hingga ke Mabes Polri.

Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Pemprov Riau maupun pihak DS terkait surat permohonan maf tersebut. Yang jelas, tampaknya kedua belah pihak sudah berdamai tanpa menyebutkan kesepakatan yang dicapai.

Seperti diketahui, DS mengaku pada 19 April 2014 dicabuli Gubri Annas Maamun pada saat menemuinya di rumah pribadi Gubri di Jalan Belimbing No.18 Pekanbaru. Atas tindakan tersebut, DS melaporkan Gubri Annas Maamun ke Polda Riau pada 16 Agustus 2014 dengan nomor laporan 058/Lap-DS/Vlll/13/CP. (dea)Soal dugaan Pencabulan, DS Sampaikan Permohonan Maaf

PEKANBARU, oketimes.com- Secara mengejutkan, Dwi Siswati (39) yang mengaku sebagai korban pelecehan oleh Gubernur Riau, H Annas Maamun beberapa waktu lalu akhirnya menyatakan permohonan maafnya melalui surat yang ditandatangani oleh kuasa hukumnya, Cristofel Butar-butar, Kamis (5/9/14).

Melalui kuasa hukumnya, bersama surat dari kantor Advokat Chris Butar Butar and Partner yang ditembuskan ke Bareskrim Mabes Polri, Kapolda Riau dan yang bersangkutan Dwi Siswati (DS), menyatakan dengan sesungguhnya hal-hal sebagai berikut:

Bertindak untuk dan atas nama klien, dengan ini kami nyatakan bahwa segala permasalahan hukum antara klien dengan Bapak Gubernur Riau kami nyatakan telah selesai secara musyawarah dan kekeluargaan dan selanjutnya Klien tidak akan melakukan tuntutan hukum apapun di kemudian hari baik secara pidana maupun perdata.

Selanjutnya klien menyatakan mohon maaf yang sebesar-besamya kepada Gubemur Riau atas tindakan pihak-pihak yang memanfaatkan situasi sehingga telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat Riau, khususnya kepada Gubemur Riau. Persoalan ini terjadi semata-mata hanya karena kesalah fahaman antara klien kami dengan Gubemur Riau.

Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya, dalam keadaan sadar tanpa paksaan dari pihak mana pun.

Tidak tahu apa yang menjadi latar belakang surat permohonan maaf ini dilayangkan ke Gubernur Riau. Padahal sebelumnya, DS sangat getol membeberkan kasus ini hingga ke Mabes Polri.

Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Pemprov Riau maupun pihak DS terkait surat permohonan maf tersebut. Yang jelas, tampaknya kedua belah pihak sudah berdamai tanpa menyebutkan kesepakatan yang dicapai.

Seperti diketahui, DS mengaku pada 19 April 2014 dicabuli Gubri Annas Maamun pada saat menemuinya di rumah pribadi Gubri di Jalan Belimbing No.18 Pekanbaru. Atas tindakan tersebut, DS melaporkan Gubri Annas Maamun ke Polda Riau pada 16 Agustus 2014 dengan nomor laporan 058/Lap-DS/Vlll/13/CP. (dea)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait