Miliki dan Simpan Sabu, Warga Limbungan Ditangkap
Tersangka Hen alias Leok (36) dan barang bukti sabu saat diamankan di Polresta Pekanbaru, Jumat 06 Oktober 2017, sekira pukul 23.30 WIB.
Oketimes.com - Pekanbaru : Tim Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Jumat 06 Oktober 2017, sekira pukul 23.30 WIB, berhasil meringkus pelaku penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu dari kediamannya di Jalan Kurnia Tiga Kelurahan Limbungan Baru Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.
Pelaku diketahui berinisial Hen alias Leok (36), yang diduga sebagai pengedar. Dari rumah tersangka, Polisi mengamankan 5 paket Sabu-sabu seberat 2 gr, satu botol pelastik bermerek Lasegar diduga sebagai alat hisap (Bong) dengan pipet yang tesambung dalam botol dan kaca (Pirex) dan satu buah Handphone merek Samsung Lipat warna merah.
Informasi yang dirangkum dari kepolisian setempat, Jumat 06 Oktober 2017, sekira jam 22.00 Wib, Sat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mendapat laporan dari masyarakat setempat bahwa dirumah tersangka sering dilakukan kegiatan yang mencurigakan dilakukan tersangka.
Berbekal informasi itu, Sat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan pengembangan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Dirasa cukup informasi, Kanit Opsnal Iptu Noki Loviko, SH langsung menuju ke tempat yang sudah di ditargetkan.
Tepat sekira pukul 23.30 wib personil Sat Reserse Narkona Polresta Pekanbaru didampingi pihak RT setempat langsung melakukan pengeledahan dan pengamanan tersangka Hen.
Dari dalam kamar mandi rumah tersangka, petugas mendapati 5 paket sabu yang tersimpan di bawah ember serta dan didepan rumah tepatnya di ruang tamu ditemukan alat hisap (bong) yang sudah terpasang Pipet Kaca (Pirex).
Merasa cukup bukti tersangka Hen dan barang bukti sabu serta alat pendukungya diangkut ke Polresta Pekanbaru, guna dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (ars)
Komentar Via Facebook :