Hadiri Pansus DPR Tanpa Izin
Pimpinan Pertimbangkan Pemberian Sanksi Dirdik KPK
Brigjen Aris Budiman, Direktur Penyidikan saat menghadri RDP DPR-RI soal hak angket DPR terkait kasus e-KTP, Selasa (29/08/2017).
Oketimes.com - Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kini masih mempertimbangkan untuk memberikan sanksi tegas atas kehadiran Direktur Penyidikan KPK, Brigadir Jenderal Aris Budiman, untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat Pansus Angket di DPR. Kehadiran Aris ke hadapan Pansus ternyat tanpa seizin pimpinan KPK, meskipun surat undangan untuk Aris dari DPR telah diterima KPK.
"Pimpinan masih mempertimbangkan lebih lanjut, karena surat yang ditujukan ke Dirdik KPK. Sedangkan sikap KPK secara lembaga sudah sering disampaikan terkait proses pansus ini. Bahkan Ketua KPK pernah menyampaikan untuk mencermati Judicial review di MK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah pada awak media di Gedung KPK, Selasa (29/8/2017).
Disebutkanya, kehadiran Aris ke DPR kali ini untuk menyampaikan keterangan, terkait tuduhan adanya pertemuan dengan sejumlah anggota dewan dalam kasus e-KTP. Diduga, pertemuan itu membahas tentang kasus e-KTP.
Pernyataan itu, diungkapkan oleh politikus Hanura Miryam S Haryani saat pemeriksaan di Gedung KPK beberapa waktu lalu. Saat rekaman video pemeriksaan diputar di persidangan untuk terdakwa Miryam. Dia menyebut Aris dan 6 orang internal KPK lainnya telah membocorkan pemeriksaan kasus e-KTP ke anggota DPR.
Ketika ditanya tentang rencana pemberhentian Aris sebagai Dirdik, karena melanggar instruksi pimpinan, Febri mengaku belum mendengar informasi tersebut.
"Yang saya dengar belum ada instruksi itu dari pimpinan ataupun proses di internal. Kalau dilihat lagi ke belakang, sebenarnya ini kan terkait proses pemeriksaan internal yang pernah dilakukan, setelah persidangan Miryam S Haryani," timpal Febri jawab pertanyaan awak media saat itu.
Febri menuturkan, Aris sudah diperiksa pengawas internal KPK. Bukti-bukti dari rekaman video pemeriksaan yang terekam dalam CCTV akan ditelaah lebih lanjut.
"Saat ini pemeriksaan masih berjalan, nanti kami sampaikan update nya seperti apa. Termasuk Miryam nanti akan diperiksa atau tidak untuk mendengarkan keterangan itu," ujarnya.
Miryam kini ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan tidak benar di persidangan kasus e-KTP untuk terdakwa Pegawai Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Saat itu, Miryam mengaku ditekan oleh penyidik KPK, yaitu Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan M Irwan Susanto.
Namun dalam video pemeriksaan yang diputar di persidangan, Miryam justru mendapat tekanan dari beberapa anggota DPR. Dari situlah Pansus Angket terbentuk, demikian dilansir dari kumparan.com. ***
Komentar Via Facebook :