Kejati Riau Gelandang Zulfikli Harun ke Rutan Sialang Bungkuk

Usai melakukan pelimpahan tahap II, tim Kejaksaan Tinggi Riau menggelandang tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Zulkifli Harun untuk dititipkan Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, Selasa (29/8/2017) siang.

Oketimes.com - Pekanbaru : Dua hari pasca ditahannya Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Zulkifli Harun oleh Penyidik Polda Riau, atas dugaan pungli pengurusan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Dinas PUPR Pekanbaru. Hari ini langsung menjalani proses penyerahan berkas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atau tahap II.

Setelah tahap II dinyatakan lengkap, Zulkifli Harun menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru. "Jadi kita tunggu saja proses pedalaman kasusnya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Muspidauan, Selasa (29/8/2017).

Terpisah, Walikota Pekanbaru Firdaus menyebutkan dirinya mengaku tengah menerima pemberitahuan resmi dari Kepolisian dan Kejaksaan terkait penahanan bawahannya tersebut. Terkai hal ini dia menyebutkan akan segera menon aktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) kota Pekanbaru dan dalam waktu dekat, Walikota akan melantik penggantinya.***


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait