Polda Riau Sita 741 Slop Rokok Tanpa Cukai

Ilustrasi

Oketimes.com - Pekanbaru - Maraknya peredaran rokok ilegal (Tanpa Cukai) kembali mewarnai kanca distribusi para pelaku yang tidak bertanggung jawab. Baru-baru ini Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengamankan dua pelakunya di Jalan Manunggal, Kecamatan Tampan, Sabtu (26/8/2017) sore.

Selain pelakunya inisial IZ (39) yang juga sebagai supir warga Jalan Riau dan KH (41) yang diduga pemilik rokok ilegal warga Jalan Tuah Karya yang diamankan. Barang bukti yang ikut disita sebanyak 700 slop rokok ilegal dari berbagai merk.

"Penanganan kasus ini dilimpahkan ke Kanwil Bea dan Cukai Provinsi Riau," ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Edy Faryadi kepada awak media, Senin (28/8/2017).

Laporan yang diterima polisi terhadap jaringan peredaran rokok ilegal ini bukan isapan jempol semata, usai mendapatkan laporan dilakukan penyidikan yang menuai hasil yang maksimal oleh pihak kepolisian.

Polisi menemukan sebuah mobil jenis Luxio yang dikendarai dua pelaku ini melintas dilokasi, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sebanyak 741 slop rokok tanpa Bea dan Cukai yang diketahui setelah dilakukan pengecekan.

Dari hasil pengembangan sementara, rokok ini dibawa dari arah Sumatra Barat (Sumbar), sementara pelaku memesan dari Tembilihan (Inhil).

"Barang ini diduga datang dari Batam, dan masih terus dilakukan pengembangan. Kuat dugaan masuk dari Tembilahan maupun Bengkalis dibawa ke Sumbar lalu disuplay ke Riau yang diperjual belikan kewilayah perkebunan kepala sawit," terang Edy.

Mengenai upah keuntungan yang didapatkan pelaku ini per slopnya yang dijual hanya sebesar Rp 10 ribu. Adapun merk rokok tanpa Bea dan Cukai ini yakni merk Gle sebanyak 700 slop, Scot sebanyak 21 slop dan sisanya merk H. Mild.

Terkait kasus rokok tanpa Bea dan Cukai ini, pihak kepolisian melimpahkan penanganannya ke Kanwil Bea dan Cukai Provinsi Riau. Pasalnya akan dibentuknya tim Satgas Penertiban import Beresiko Tinggi (PIBT).

"Berdasarkan berita acaranya kita limpahkan ke Kanwil Bea dan Cukai. Disana lah tempat penanganannya," pungkas Edy.

Atas perbuatan pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai tentang menawarkan, menyerahkan, menyediakan atau menjual untuk penjualan eceran atau tidak dilengkapi dengan pita cukai.

"Diancam pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara serta denda banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," pungkas Edy. (ars)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait