Terjerat Kasus Pungli
Akhirnya Kadis PUPR Zulkifli Ditahan Polda Riau
Zulkifli Harun, Kadis PUPR Kota Pekanbaru.
Oketimes.com - Pekanbaru : Setelah sempat menghirup udara bebas, akhirnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau resmi menahan tersangka dugaan kasus Pungutan Liar (Pungli), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Zulkifli Harun, pada Minggu (27/8/2017) kemarin.
"Benar sekali, dia (Zulkifli Harun) kita tahan semalam. Kini sudah berada didalam sel tahanan Mapolda Riau," kata Wadir Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Edy Faryadi saat dihubungi halloriau.com, Senin (28/8/2017) siang.
Dia mengatakan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap Zulkifli Harun yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus Pungli diinstansinya. Sebelumnya sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya yang selanjutnya dipanggil kembali.
Penetapan tersangka itu, setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, menerima petunjuk dari Jaksa Peneliti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau beberapa waktu yang lalu. Terkait pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), Edy mengatakan dalam waktu dekat ini.
"Untuk tahap II nya, mungkin secepatnya atau dalam waktu dekat ini lah akan kita lakukan. Tentunya akan kordinasi dulu dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, kan berkas perkaranya sudah P21," kata Edy.
Seperti diberitakan, Zulkifli Harun ditetapkan sebagai tersangka yang masih bebas menghirup udara segar terkait kasus dugaan Pungli di instansinya. Penetapan tersangka itu, setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, menerima petunjuk dari Jaksa Peneliti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Dari petunjuk tersebut, Kadis PUPR Kota Pekanbaru, Zulkifli Harun, adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam Kasus Pungli tersebut. Hal itu berdasarkan tanda tangannya dalam surat penerbitan Ijin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK) di Kantor Dinas PUPR Kota Pekanbaru.
Dari hasil gelar perkara, Penyidik akhirnya menetapkan tiga orang diantaranya sebagai tersangka, antara lain Martius, Muhammad Hairil, dan Said Al Kudiri yang menjabat sebagai honorer di kantor Dinas PUPR.
Oleh penyidik Polda Riau, para tersangka dikenakan Pasal 11 jo Pasal 12 huruf a dan huruf e UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 20 thn 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana. (ars)
Komentar Via Facebook :