Dugaan Korupsi DTT Pelalawan
Kejati Riau Segera Tetapkan Tersangka Korupsi DTT Pelalawan
Ilustrasi
Pekanbaru, oketimes.com - Guna meningkatkan proses penyidikan dugaan korupsi dana tak terduga APBD Kabupaten Pelalawan senilai Rp8,2 pada tahun anggaran 2012 lalu. Tim tindak pidana khusus Kejati Riau, segera akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dugaan korupsi tersebut kemeja hijau dalam waktu dekat ini.
Demikian disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta pada wartawan, Selasa (8/8/2017) siang di kantornya, usai mengekspos penahanan tiga tersangka kasus pungli di Dinas PUPR Kota Pekanbaru. Ia menyebutkan modus dalam korupsi ini, berupa kegiatan yang dinilai fiktif. Dimana, dana anggaran tanggap darurat diduga digunakan tidak sesuai peruntukkannya.
"Hingga kini kami (penyidik-red) sudah memintai keterangan sebanyak 73 orang saksi. Mereka terdiri dari pejabat Pemkab Pelalawan serta dari pihak ketiga lainnya. Terkait ini kita sudah memagang cukup alat bukti dalam kasus ini yang sudah rampung," terang Mantan Kejari Moko-muko meyakinkan.
Kata Sugeng, pihaknya sebelumnya juga telah berkoordinasi dengan BPK-RI, untuk melakukan penghitungan kerugian negara. Apalagi temuan ini berawal dari temuan BPK yang menemukan ada kejanggalan dana tak terduga yang mencapai miliaran rupiah yang belum ditindaklanjuti pihak pemkab Pelalawan hingga kini.
"Dalam kasus ini kita sudah berupaya semaksimal mungkin, agar uang akibat temuan itu dapat dikembalikan. Dan kita berhasil menyita aset dan uang, sebesar Rp55 juta. Ini yang akan terus dioptimalkan," pungkas Aspidsus Kejati Riau. (ars)
Komentar Via Facebook :