Kasus Pungli, Kejati Riau Tahan Tiga Oknum Honorer PUPR
Usai menjalani proses administrasi penyerahan berkas dari Polda Riau ke Kejati Riau, ketiga oknum honore PUPR Kota Pekanbaru, Martius, Said dan M Hairil digiring penyidik menaiki mobil tahanan guna ditipkan ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, Selasa (8/8/2017) siang.
Pekanbaru, oketimes.com - Tiga oknum honorer Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPR) Pekanbaru, Selasa (8/8/2017) resmi menjadi tahanan Kejati Riau, setelah menjalani pelimpahan (Tahap II) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Usai menjalani proses administrasi penyerahan berkas dari Polda Riau ke Kejati Riau, ketiga orang ini antara lain Martius, Said dan M Hairil yang merukan oknum honorer PUPR Kota Pekanbaru, langsung digiring penyidik ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru dengan menggunakan mobil tahanan .
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta mengatakan, ketiganya ditahan terkait dugaan Pungli (Pungutan Liar) Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Dinas PU Kota Pekanbaru. Kasus tersebut turut menyeret Kepala Dinasnya berinisial ZH yang kini berstatus tersangka.
"Ada tiga tersangka yang di limpahkan untuk saat ini (selain Kadis PUPR ZH_red). Dalam perkara ini, mereka disangkakan bersama-sama dengan ZH melakukan dugaan pemerasan dalam jabatan atau Pungli dan menerima suap," terang Sugeng Riyanta saat ditemui wartawan di ruangannya, Selasa siang.
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka terancam dipenjara minimal empat tahun, sesuai Pasal 12 Huruf E, UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemerasan dalam jabatan, Junto pasal 11 (menerima suap, red), karena perbuatan ketiganya melibatkan pejabat pemerintahan.
Sedangkan untuk ZH, Kepala Dinas PU Kota Pekanbaru, diakui Sugeng bahwa berkasnya sudah P-21 atau dinyatakan lengkap. Kejati Riau kini tengah menunggu pelimpahan (Tahap II) dari Polda Riau. Artinya, penahanan ZH masih menunggu giliran.
"Untuk ZH kita tunggu pelimpahan dari Polda Riau, karena berkasnya sudah P-21. Barang bukti dalam kasus ini Rp10,4 juta," ulas Sugeng Riyanta.
Pantauan, tepat pukul 14:15 WIB ketiga tersangka usai mejalani pemeriksaan administratif oleh tim Aspidus Kejati Riau, langsung menggiring ketiganya ke mobil tahanan berlogo kejati riau untuk dititipkan ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Para awak media pun mengabadikan moment tersebut, tampak ketiga oknum honorer PUPR Kota Pekanbaru ini tertunduk malu dari jempretan camera dari awak media. (ars)
Komentar Via Facebook :