Triwulan III, Realisasi Penerimaan Pajak DPM-PTSP Pekanbaru Rp17 Miliar
M Jamil MAg, Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru.
Pekanbaru, oketimes.com - Memasuki triwulun ketiga per 8 Agustus 2017, realisasi penerimaan objek pajak dari pengurusan Hinder Ordonantie (HO) dan Izin Mendirikan Bangun (IMB), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemko Pekanbaru mencapai kurang lebih Rp17 miliar atau sekitar 50 persen dari realisasi target yang ditetapkan pada tahun ini.
"Memasuki triwulan ketiga hingga 8 Agustus 2017, realisasi penerimaan pajak yang kita kelola saat ini sudah mencapai kurang lebih Rp17 miliar atau sekitar diatas 50 persen yang sudah kita targetkan tahun ini," kata M Jamil, MAg Kepala DPM-PTSP Pekanbaru pada oketimes.com saat ditemui dikoantornya, Selasa (8/8/2017) siang.
Dijelaskannya, penerimaan retribusi pajak tersebut diperolh dari dua sektor objek penerimaaan, yakni dari pengurusan Izin Gangguan (HO dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pasca dilakukan pelayanan satu pintu di Pemko Pekanbaru.
Ditanya, berapa besaran target penerimaan dari dua objek penerimaan pajak tersebut ditetapkan pada tahun 2017? M Jamil menyebutkan bahwa pihaknya pada tahun ini dibebankan oleh pemko sekitar Rp32 miliar hingga memasuki akhir Desember 2017 mendatang.
Terkait hal itu, M Jamil tetap optimis dengan capaian realisasi penerimaan objek tersebut yang akan terpenuhi sebeleum akahir tahun ini. "Melalui pelayanan yang sudah kita lakukan selama ini, saya rasa capaian target tersebut, akan tercapai dan bahkan lebih," sebutnya.
Disinggung bagaimana pihaknya akan memenuhi capai tersebut? M Jamil menjelaskan selain melakukan pelayanan pengurusan kedua objek tersebut, pihaknya selama ini sudah melakukan pelayanan DPM-PTSP 'jemput bola' alias membuka pelayanan keliling dengang mengunakan kendaraaan yang hadiri disetiap kecamatan di kota Pekanbaru.
"Selain pelayanan keliling, kita juga sudah membuka pelayanan secara online kepada masyarakat dan hasilnya terbukti mengalami peningakatan pelayanan selama ini," ungkap M Jamil.
M Jamil menyebutkan dari 141 pengurusan izin yang sudah dilakukan selama ini, pelayanan terpadu satu pintu ini gencar dilakukan sosialisasi kepada masyarat, baik melalui berbagai media, website resmi pemko dan Dinas DPM-PTSP Pemko Pekanbaru sendiri.
"Dengan adanya pelayanan yang sudah kita lakukan selama ini, masyarakat dapat terbantu dan mempermudah investor untuk datang ke ibu kota provinsi untuk menanam sahamnya yang dapat meningkatkan perekonomian di Pekanbaru," ulasnya. (ars)

Komentar Via Facebook :