Hempitan Ekonomi Desak Pasutri Nekad Jual Sabu
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto saat menggelar ekspos penangkapan tersangka pengedar Narkoba di Kampung Dalam Pekanbaru di halaman Kantor Polresta, Senin (7/8/2017).
Pekanbaru, oketimes.com - Maraknya jaringan peredaran narkoba yang masuk ke wilayah hukum Polda Riau dan jajarannya, pihak Kepolisian setempat harus bekerja ekstra keras, guna mengungkap tersangkanya hingga ke akar-akarnya.
Bukti pergerakan yang dilakukan Polresta Pekanbaru berbuah hasilnya, sepasang suami istri (Pasutri) warga Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, berhasil diamankan dengan barang buktinya sebanyak 241 paket sabu.
Tersangka yang diamankan ini berinisial IP (30) dan MS (34), dengan hasil yang didapatkannya sebagai diduga bandar narkoba ini dapat menghidupi keluarganya.
"Alasan tersangka ini untuk menghidupi kebutuhan ekonomi keluarganya dengan menjual narkoba," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto kepada awak media saat menggelar ekspos di halaman Kantor Polresta, Senin (7/8/2017) pagi.
Disebutkannya, pelaku diamankan setelah mendapatkan laporan adanya warga yang melakukan transaksi narkoba. Berangkat dari informasi itu, polisi langsung melakukan penangkapan di lokasi.
"Dari tangan pelaku dijumpai sejumlah barang bukti sebanyak 241 paket sabu. Dimana barang ini didapatkannya dari wilayah Dumai dan Medan dan dijual ke Pekanbaru dengan harga yang bervariasi menurut ukuran paket," ungkap Susanto.
Terkait hal ini, Kapolreta juga meyebutkan masih akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Jika memenuhi hasil pengembangannya akan ditindak lanjuti guna mendapatkan bandar besarnya.
"Kasusnya masih dilakukan pengembangan guna mengetahui bandar besarnya. Sementara tersangka lainnya yang sudah duluan ketangkap akan dilakukan assesmen ke BNN," pungkas Susanto. (ars)
Komentar Via Facebook :