Polisi Gerebek Dua Home Industri Miras Oplosan di Pekanbaru

Polisi saat melakukan penggerebekan home industry minuman keras (miras) oplosan, Selasa (1/8/2017) didua lokasi berbeda di Pekanbaru.

Pekanbaru, oketimes.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, berhasil mengungkap pabrik rumahan (home industry) minuman keras (miras) oplosan, Selasa (1/8/2017) didua lokasi berbeda. Salah satunya di Perumahan Komplek Pesona, Jalan Kulim, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.

Diduga pelaku home industri ini bernama Salim (52) warga Soekarno Hatta, Kecamatan Tampan. Saat digerebek, Selasa (01/08/2017) sekitar pukul 11.30 Wib, selain pelaku diamankan, polisi sita berbagai macam miras oplosan sebanyak 7 merk siap edar tanpa izin lengkap.

"Benar, miras oplosan ini diduga ilegal. Dalam Perumahan Pesona dijadikan pelaku ini home industri," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada awak media, Rabu (2/8/2017) pagi.

Lanjut Guntur, Jenis merk Miras oplosan ini terdiri dari Asoka Wisky, Big Boss biasa, Big Boss putih, Anggur Merah jenis besar dan kecil, Mansion biasa, dengan total yang ditafsir sementara ini sebanyak 713 kotak.

Selain itu, polisi juga turut mengamankan berbagai macam bahan pembuatan oplosan miras seperti, alat peracik minuman, kotak label kemasan dan bukti-bukti lainnya bahan minuman.

"Dari keterangan pelaku yang diamankan ini, bukan satu tempat yang dijadikan home industri miras ini. Melainkan ada dua lokasi yang berbeda, kali ini tempat satu lagi ditemukan ratusan kotak miras yang akan siap diedarkan ke pasaran," papar Guntur.

Atas perbuatan tersebut, sambung Guntur para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 UU RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan atau pasal 62 ayat 1 jo pasal 61 pasal 8 ayat 1 huruf a, huruf e dan huruf f UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 204 KHUPidana.

"Kini pelaku masih diperiksa penyidik Polda Riau, guna mendapatkan keterangan lengkap. Serta sudah berapa lama home industri ini dilakukannya," terang Guntur. (ars)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait