PKS PT PBI Olah TBS Lebihi Kapasitas Produksi di Kampar
H Bustan, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kampar, Riau.
Kampar, oketimes.com - Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Pangkalan Baru Indah (PT PBI) yang beroperasi di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu Kampar, Riau mengolah tandan buah segar (TBS) di luar prosedur perizinan ditetapkan yang disinyalir menyalahi ketentuan perundangan berlaku.
Taharuddin salah satu pengurus Serikat Pekerja Transportasi Indonesia Pimpinan Unit Kerja (SPTI PUK) PT PBI menyebutkan bahwa pihak perusahaan mengolah TBS sebanyak lebih kurang 800 ton per hari.
Disebutkannya, dalam hearing dengan Komisi II dan III DPRD Kampar di ruang Banggar pada tanggal 15 Mei 2017 lalu, diketahui Dinas Perkebunan Kampar mengeluarkan izin pengolahan TBS 20 ton per jam.
"Perusahaan saat hearing dengan Komisi I DPRD Kampar, bahwa PKS PBI berkapasitas 20 ton perjam tidaklah benar. Jika kapasitas PKS 20 ton perjam tentu hanya bisa mengolah TBS sebanyak 480 ton perhari. Pihak perusahaan dalam hal ini telah memberikan keterangan palsu, guna mensiasati beban pajak," paparnya.
Untuk itu, ia mengharapkan dinas terkait untuk dapat turun ke lapangan guna mengecek keberadaan PKS PT PBI. Jika memang tidak sesuai ketentuan perundangan berlaku, pemerintah kabupaten Kampar harus dapat menindak tegas pihak perusahaan.
"Jika di luar ketentuan saya harap pihak pemerintah kabupaten Kampar mengambil tindakan tegas kepada pihak perusahaan," ujarnya geram.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kampar, H Bustan mengharapkan, agar perusahaan yang beroperasi di wilayah kabupaten Kampar dapat mengikuti peraturan perundangan ditetapkan.
"Kita tidak akan membiarkan perusahaan berlaku curang di Kampar. Jika terbukti, kita akan memberikan sanksi tegas, bila perlu kita cabut perizinan mereka," tegas H Bustan.
Kata H Bustan, guna menindaklanjuti pemanggilan perusahaan yang beroperasi di Kampar oleh Bupati Kampar H Azis Zainal beberapa waktu lalu, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pendataan atas izin HGU yang telah dikeluarkan pemerintah, termasuk pengecekan terhadap keberadaan PKS di Kampar.
"Jika terbukti perusahaan menyalahi Permentan Nomor 98 tahun 2013 tentang perizinan usaha perkebunan dan UU Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, kita akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan perundangan berlaku," ucapnya.
Khusus untuk PKS PT PBI katanya lagi, pihaknya akan secepatnya turun ke lapangan guna meninjau langsung PKS tersebut. "Jika apa yang dilaporkan warga terbukti, kita akan berikan sanksi tegas," pungkas H Bustan. (Sy)
Komentar Via Facebook :