Kasus Pungli, Polda Riau Tetapkan Kadis PUPR Tersangka
Zulkifli Harun MT, Kepala Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang Kota (PUPR) Kota Pekanbaru.
Pekanbaru, oketimes.com - Diduga terlibat dalam kasus Pungutan Liar (Pungli) pembuatan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK) di instansinya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPR) Kota Pekanbaru, Zulkifli Harun ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
"Berkas perkaranya sudah dilakukan tahap I atau dilimpahkan ke Jaksa Penelitian Kejati Riau," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Edy Faryadi kepada awak media, Senin (31/7/2017).
Ia menyebutkan, penetapan terhadap tersangka baru dugaan Pungli di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pekanbaru (Zulkifli Harun,red) sudah dilakukan minggu lalu. Sementara berkas perkaranya juga sudah dilimpahkan ke Jaksa Peneliti.
"Iya dong, tersangka dia (Zulkifli Harun, red). Berkas perkaranya sudah tahap I Minggu kemarin," tegas Edy.
Atas dasar tahap I ini, dirinya masih tengah menunggu hasil penelaahan dari penyidik Kejaksaan dari berkas perkara yang telah diberikannya. Apa masih ada kekurangan atau sudang dinyatakan lengkap.
"Kita tunggu aja hasilnya dari Penyidik Jaksaanya. Harus tetap lanjut perkaranya," sebut Edy.
Kini Zulkifli Harun telah menambah jumlah koleksi tersangka baru dalam dugaan Pungli, yang sebelumnya sudah ditetapkan Polda Riau 3 orang oknum Honorer di Dinas PUPR Pekanbaru sebagai tersangka lama yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).
"Sudah empat orang tersangka Pungli termasuk Zulkifli Harun, yang awalnya hanya 3 orang saja," pungkas Edy.
Sebelumnya, tim OTT Polda Riau berhasil menangkap honorer, yakni Rendi, Martius, Hairil dan Kudiri di ruangan pengurusan Penerbitan Izin Usaha Jasa Kontruksi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru, Senin (10/4/2017) lalu. Diduga telah melakukan Pungli.
Setelah dilakukan gelar perkara, Penyidik Polda Riau akhirnya menetapkan 3 orang honorer diantara mereka ini yakni, Martius, Hairil dan Kudiri sebagai tersangka. Namun sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya termasuk Zulkifli Harun dan Tuswan Aidi selaku Kabid PUPR Pekanbaru.
Dugaan Pungli ini, dimana saat pengurusan penerbitan IUJK tersebut, dipungut biaya pada saat pengambilan izin oleh masyarakat. Sementara biaya yang dipungut bervariasi sesuai kelasnya masing-masing hingga mencapai puluhan juta per rekanan. (ars)
Komentar Via Facebook :