Lapangan Bola Terbengkalai, Kejaksaan Pelalawan Tetapkan Dua Tersangka

PKL.KERINCI, oketimes.com - KeJaksaan Pangkalan Kerinci telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan lapangan sepakbola Stadion Mini di Terusan Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci senilai Rp1,2 miliar pada tahun 2009 silam.

Dimana kondisi fisik bangunan proyek lapangan sepakbola mini tersebut terealisasi masih berkisar 60% namun pencairan dananya sudah  100%. Akibatnya negara dirugikan sekitar Rp250 juta.

Kedua tersangka itu adalah Direktur Utama PT Citra Mutiara Bumi Riau (CMBR), Elfaldi, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ali Munir.

Kejaksaan Pangkalan Kerinci rencananya akan mengeluarkan surat P21 terkait kasus tersebut.

"terkait kasus pembangunan lapangan Sepakbola mini yang berada di Terusan Baru Kecamatan Pangkalan Kerinci, kita telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Elfandi sebagai kontraktor  PT CMBR dan Ali Munir sebagai PPTKnya," ungkap Robi, SH, Kasipidsus Kejaksaan Pangkalan Kerinci.

Ditambahkannya, paling lama akhir bulan ini, kasus ini sudah P21.(diki)  


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait