Satpol PP Penegak Perda Bukan Babunya Pejabat

RENGAT, oketimes.com- Salah satu Tugas Pokok dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda). Namun sayangnya di Kab. Inhu hal tersebut tidak berlaku, karena Satpol PP lebih banyak manjadi tukang jaga kantor, dan menjadi supir para pejabat yang membutuhkan.

Akibatnya banyak pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang tidak ditindak oleh Satpol PP. Penegasan ini disampaikan oleh Suhandi Ketua LSM FP2R (Forum Pemantau Pembangunan Riau) jum`at (25/7).

Contohnya saja banyak sekali bangunan yang berdiri di dalam wilayah Inhu yang tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan, seperti pembangunan ruko milik tabek mainan di Airmolek yang menyalahi izin.

Suhandi yang juga mantan Kepala Biro salah satu media massa ini juga mengatakan, Rengat selaku ibukota Kab. Inhu juga banyak terdapat ruko yang dijadikan sebagai tempat penangkaran sarang burung walet.

"Izin yang mereka urus adalah izin ruko biasa, namun dalam praktenya mereka menjadikan ruko tersebut sebagai tempat penangkaran burung walet, inikan jelas melanggar peraturan yang berlaku dan Perda kab. Inhu," tegasnya.

Akibatnya pembangunan menjadi sembrawut dan rawan konflik, daerah sangat dirugikan. seharusnya hal ini bisa ditertibkan oleh Satpol PP, bukan mendiamkannya karena tugas tersebut tak mendatangkan keuntungan pribadi, ujarnya lagi.

Untuk itu kita meminta kepada Bupati Inhu, Yopi Arianto agar meluruskan peran Satpol PP sesuai Tupoksinya bukan menjadi babunya pejabat, tegas Duhandi.

Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Inhu Tukiyat S.Sos belum berhasil dihubungi untuk dimintai keterangan terkait hai ini. (Ali)



Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait