Banggar DPRD Sampaikan Hasil Pembahasan APBD P

BANGKINANG, oketimes.com- Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kampar dengan agenda penyampaian hasil rapat badan anggaran permintaan persetujuan sekaligus penutupan rapat paripurna tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2014, diadakan diruang rapat paripurna Gedung DPRD Kampar, Jumat (25/7) di Bangkinang.
 
Rapat dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Fikri, SAg dihadiri oleh Bupati Kampar diwakili Sekdakab Kampar Zulpan Hamid, wakil ketua DPRD Kampar, Hj Eva Yuliana, SE, Yurjani Moga, SH, Syahrul Aidi Maazat Lc MA, anggota DPRD Kampar, Kepala Dinas, Badan, Kantor, kepala Bagian lingkup Peerintah daerah Kabupaten Kampar dan tamu undangan lainnya.
 
Juru bicara badan anggaran (Banggar) DPRD Kampar, H. Ilyas HU melaporkan bahwa, laporan Banggar ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan Perda tentang perubahan APBD Kampar tahun anggaran 2014 yang dilakukan sesuai tahapan, dimulai dari pandangan umum Fraksi, berlanjut ke Komisi dan terakhir oleh Banggar DPRD Kampar bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah. Diharapkan dari pembahasan dan laporan ini dapat memberi gambaran kepada kita tentang keadaan perubahan APBD Kabupaten Kampar tahun anggaran 2014, kata H. Ilyas HU.
 
Lebih jauh Ia menyampaikan bahwa, penyusunan perubahan APBD Kampar tahun 2014 berpedoman kepada Permendagri nomor 27 tahun 2013 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2014 dan Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagimana telah diubah terakhir dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
 
Dilanjutkannya, hal itu juga sesuai dengan UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, dimana pada pasal 42 ayat (1) huruf b menyatakan, DPRD mempunyai tugas dan wewenang membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang APBD bersama kepala daerah.
 
Disamping itu Peraturan Daerah (Perda) nomor 21 tahun 2009 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah juga meyebutkan bahwa Bupati dengan persetujuan DPRD berwewenang menetapkan APBD dan APBD Perubahan.
 
Selanjutnya, peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Kampar juga menindaklanjutinya dengan menetapkan Banggar DPRD mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat kepada paripurna DPRD mengenai pra-rancangan APBD, rancangan perubahan APBD dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang disampaikan Bupati Kampar.
 
Menutup laporannya Banggar DPRD Kampar menyampaikan lima Rekomendasi untuk dapat dilaksanakan oleh Bupati Kampar, kelima rekomendasi tersebut yakni, kesatu, Banggar meminta kepada seluruh SKPD dalam menyusun program kegiatan perubahan APBD agar dapat dengan sungguh-sungguh memperhatikan faktor perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan haruslah taat asas.
 
Kedua, khusus SKPD yang membidangi ekonomi kerakyatan agar bekerja lebih keras lagi dalam mendukung upaya pencapaian zero kemiskinan, zero pengangguran dan zero rumah-rumah kumuh dan bekerja sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, lalu yang ketiga, khusus kepada SKPD yang membidangi pembangunan infrastruktur agar dapat mempedomani waktu pelaksanaan kegiatan agar dapat diselesaikan sebelum tahun anggaran berakhir.
 
Keempat, setelah laporan Banggar ini disampaikan kepada TAPD bersama SAKPD terkait agar dapat melakukan koordinasi dalam rangka penyesuaian apabila terjadi perubahan-perubahan anggaran (Pergeseran, Pengurangan, Penambahan) yang telah disepakati bersama pada pembahasan oleh Banggar.
 
Dan yang terakhir, Banggar meninta kepada Bupati Kampar senantiasa melakukan koordinasi dan evaluasi terhadap seluruh SKPD, sehingga seluruh tahapan kinerja diketahui perkembangannya, kata H. Ilyas HU. (sy)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait