Kedua Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Kepergok Curi Sarang Walet, Polsek Bangko Bekuk Dua Residevis
Residivis pelaku pencurian sarang burung walet saat diamankan di Polsek Bangko Wilayah Polres Rohil, Riau, Minggu (18/08/17).
Bagansiapiapi, Oketimes.com - Kepolisian Sektor Bangko berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian sarang burung walet di jalan Aman Bagansiapiapi pada Minggu (18/06/17) pukul 15.30 Wib.
Kedua pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari penjara, dan sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas melumpuhkan timah panas kepada kedua pelaku yakni berinisial Ca (27) dan Ben (32) yang keduanya berdomisili di Jalan Syuhada, Kecamatan Sinaboi Rohil, Riau, Minggu (18/08/17) siang.
"Kedua tersangka kita tangkap setelah pemilk sarang walet memergoki aksinya dari atas lantai 3 rumah korban dan membuat laporan kepolisi setempat dengan nomor : LP/59/VI/2017/Riau/Res rohil/ Sektor Bangko tanggal 18 Juni 2017," ujar Kapolsek Bangko, Kompol Agung Tri Adiyanto Sik pada awak media ini saat dihubungi lewat Senin (19/06/17) malam.
Dijelaskannya, aksi pencurian tersebut dilakukan kedua tersangka pada Minggu tanggal 18 Juni 2017 sekira Pukul 14.00 wib, pemilik Rumah Walet, nama Yunus curiga dengan lobang masuk Walet sudah kelihatan rusak.
Tak lama kemudian, korban melaporkan kepada Polsek Bangko. Lantas Kapolsek Bangko beserta anggota Polsek Bangko melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut dengan memastikan apakah benar adanya pencurian dengan melakukan pengecekan ke dalam Rumah Walet tersebut.
Sekitar pukul 15.30 wib anggota Polsek Bangko menemukan pelaku pencurian yang sedang bersembunyi di atas ruko bertingkat sebelah rumah walet tepatnya di rumah Tau Sa.
Pihak Polsek Bangko sudah memberi peringatan agar tersangka pencurian segera menyerahkan diri, namun tidak diperdulikan tersangka dan pada saat itu sudah membahayakan petugas maka kedua pelaku dilumpuhkan dengan Timah Panas.
"Selanjutnya kedua pelaku digiring ke Mako Polsek Bangko beserta barang bukti sarang Burung Walet sebanyak 1 bungkus plastik hitam ukuran sedang guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Agung. (ars)
Komentar Via Facebook :