Minim Pemahaman KKN Picu Penanganan Kasus Korupsi di Daerah
Basaria Panjaitan saat pembukaan Rapat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan & Penindakan Korupsi Terintegrasi Provinsi Sumatra Barat.
Bukittinggi, oketimes.com - Korupsi memang sudah menjadi ladang usaha bersama dalam bentuk negative. Seperti artinya sendiri yang diambil dari bahasa Inggris yaitu Corrup. Bahasa ini disadur dari bahasa latin, yaitu Com yang berarti bersama dan Rumpere yang berarti pecah atau jebol.
System penyelenggaraan Negara yang keliru, membuat prioritas utama yang seharusnya adalah pendidikan, tetapi malah difokuskan pada bidang ekonomi. Padahal setiap negara berkembang memiliki keterbatasan jumlah SDM, anggaran, manajemen dan tekhnologi. Konsekuensinya, semua diimpor dari luar negeri yang sudah terjadi puluhan tahun lamanya.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen. Pol. (Purn) Basaria Panjaitan, saat ditemui pada Rapat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan & Penindakan Korupsi Terintegrasi Provinsi Sumatra Barat, di Bukittinggi, Kamis (27/4/2017), mengatakan penanganan kasus korupsi tingkat daerah semakit sulit ditangani. Hal ini dikarenakan masih ada beberapa pimpinan daerah yang menutupi kasus-kasus korupsi di daerahnya.
Basaria mengatakan ada sekitar 3.500 masih bermasalah, pimpinan tingkat kabupaten tidak beri kewenangan kepada tingkat provinsi. Dari 3.500 kasus yang belum selesai ini, beberapa diantaranya terjadi karena gaya hidup yang mewah sementara kompensasi yang tidak sesuai dan gengsi untuk mengimbangi dengan pola hidup sederhana. Karena sebagian besar pegawai memiliki gaya hidup yang konsumtif.
"Oleh karna itu di tahun 2017 ini KPK sepakat pada setiap penanganan kasus korupsi akan menerapkan undang-undang pencucian uang untuk melacah semua harta yang dikorupsi untuk dikembalikan kepada Negara," ungkap Basaria.
Dalam Negara agraris seperti Indonesia, masyarakatnya cenderung peternalistik. Dengan demikian, mereka turut melakukan KKN dalam urusan sehari-hari. Misal mengurus KTP, SIM, PBB dan masih banyak lagi. Hal tersebut mereka lakukan karena meniru apa yang dilakukan oleh pejabat, elit politik, tokoh masyarakat, pemuka agama, yang oleh masyarakat diyakini sebagai tindakan yang wajar.
Basaria menambahkan, "Kalau terjadi hal seperti itu, misalnya penegak hukum yang memikirkan keuntungan sendiri, segera laporkan ke KPK. Tidak boleh ada intervensi dari penegak hukum dalam hal apapun," katanya.
Basaria juga meminta pers untuk ikut mengawasi penegak hukum yang curang atau meminta uang atau hal lain yang merujuk korupsi untuk pemenangan tender atau hal lain agar diberitakan sesegera mungkin. Agar hal ini mudah dilacak dan segera ditangani sebelum lenyap di dalam KKN yang lebih luas.
Dalam acara yang dilaksanakan di Balai Sidang Bung Hatta, Bukittinggi ini dihadiri Gubernur Sumatera Barat, Bapak Irwan Prayitno, Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit, Sekdaprov Sumbar, Ali Asmar, Asisten I Setdaprov Sumbar, Devi Kurnia, Seluruh Walikota dan Bupati di Sumbar, kepala BPKP Sumbar, Kepala Kejari Sumbar, dan Kapolda Sumbar. (ves)

Komentar Via Facebook :