Uang Rp400 Juta dan Dokumen Sempat Disita dari Rumah Dinas Bupati Inhu
Dari OTT Abdul Wahid ke Rumah Dinas Bupati Inhu: LSM Desak KPK Telusuri Aliran Bukti Dokumen dan Uang
ILustrasi Bupati Inhu, Gedung KPK dan Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid
PEKANBARU, Oketimes.com - Lembaga Swadaya Masyarakat Amanah Rakyat Indonesia (Amatir), mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar mengungkap keterlibatan Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto dalam keterlibatan nya dalam pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Riau, atas dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid pada Senin (3/11/2025).
Penegasan itu disampaikan Ketua Umum LSM Amatir Nardo Pasaribu, SH kepada media pada Kamis ( 9/4/2026). Ia menyebutkan keterlibatan Bupati Indragiri Ade Agus Hartanto, dalam kasus OTT Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid, merupakan murni kejahatan justice kolaboration, karena telah mengetahui atau menyimpan atau memfasilitasi barang bukti atau dokumen terkait serangkaian dugaan kasus OTT Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid saat diamankan KPK paska OTT pada Senin (3/11/2025), sehingga KPK sempat kewalahan pada saat melakukan tugasnya melakukan OTT Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid saat itu.
Meski demikian lanjut Nardo Pasaribu, KPK akhirnya mengetahui hal tersebut dan tak lama kemudian menggeladah Kantor Bupati Indragiri dan rumah dinas Bupati Ade Agus Hartanto pada Kamis 18 Desember 2025 malam, terkait pengembangan kasus suap/gratifikasi Gubernur Riau Abdul Wahid.
"Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai lebih dari Rp400 juta dan dokumen. Kegiatan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Riau," ulas Nardo
Nardo menyebutkan penemuan barang bukti Rp 400 kita dan dokumen terkait, yang ditemukant tim penyidik KPK di rumah dinas Bupati Indragiri tersebut, merupakan salah satu tindakan melawan perbuatan hukum, karena telah menyimpan barang bukti dan dokumen atas kejahatan atau orang lain. (Dalam hal ini Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid Wahid) dalami kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid, merupakan tindakan pidana dan melawan hukum sebagai aparatur pemerintah.
Lantaran itu, Nardo mendesak KPK harus melakukan penyelidikan menyeluruh atas keterlibatan Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto, dalam pusaran terkait kasus dugaan OTT Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid terkait pemerasan dan gratifikasi tersebut secara tuntas, sehingga publik mengetahui seperti apa peran bupati Indragiri hulu dalam kasus tersebut.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Riau Abdul Wahid pada awal November. Korupsi yang menjerat Abdul Wahid ini berkaitan dengan permintaan fee oleh Abdul Wahid terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau.
KPK menetapkan tiga tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau. Ketiga tersangka itu adalah Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tak menyetor duit yang dikenal sebagai 'jatah preman' senilai Rp 7 miliar tersebut. Setidaknya, ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025.
Tak lama kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Ade Agus Hartanto untuk mendalami kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid. Sebanyak Rp400 juta disita penyidik atas upaya paksa itu.
“Uang diamankan sekitar lebih dari Rp400 juta,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 22 Desember 2025.
Budi mengatakan, penggeledahan di Rumah Dinas Ade Agus digelar pada pekan lalu. Uang yang disita berupa rupiah dan dolar.
“Dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura,” ucap Budi.
Selain uang, KPK menyita dokumen yang terkait kasus Abdul Wahid. Rinciannya tidak dibeberkan Budi.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Dalam kasus ini, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

Komentar Via Facebook :