Polisi Ringkus Dua Pengedar 57 Butir Pil Ekstasi
Barang bukti pil ekstasi yang diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kamis (20/4/2017) malam kemarin.
Pekanbaru, oketimes.com - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kamis (20/4/2017) malam kemarin, berhasil meringkus dua orang pengedar narkoba.
Kedua pelaku Andika Saputra alias Andi (23) dan Rian Hidayat alias Rian (23) diamankan sekitar pukul 21.30 WIB malam di Jalan Riau, Kecamatan Senapelan, tepatnya disamping Rumah Makan Aroma ketika hendak melakukan transaksi narkoba jenis pil ektasi.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Dedi Herman Sik menjelaskan penangkapan terhadap kedua pengedar narkoba oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba ini berawal setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada transaksi narkoba jenis pil ekstasi.
Setelah ditindaklanjuti dan informasi itu benar lantas dilakukan penyelidikan. "Keduanya ditangkap saat sedang bertransaksi disamping Rumah Makan Aroma," kata Dedi, Selasa (25/4/2017) malam.
Ketika dilakukan penggeledahan katanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 57 butir pil ekstasi berlogo Mitsubishi, 2 handphone dan sebuah sepeda motor Honda Beat Nopol BM 2511 AN.
Mendapati barang bukti, keduanya langsung digelandang ke Mapolresta Pekanbaru guna penyelidikan dan pengembangan selanjutnya.
"Kedua tersangka telah diamankan dan kasusnya juga sedang dilakuan pengembangan untuk mengetahui asal usul barang bukti tersebut," jelasnya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (dam)
Komentar Via Facebook :