Bahas Perpanjang Izin PT Bangkinang, Komisi I Lakukan Hearing
Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan pabrik karet PT Bangkinang yang berada di Jalan Taskurun RW 2 Kelurahan Wonorejo Kecamatam Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Senin (13/3/17).
Pekanbaru, oketimes.com - Mengetahui kejelasan persoalan yang ada di PT Bangkinang, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Senin (13/3/17) menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan pabrik karet PT Bangkinang yang berada di Jalan Taskurun RW 2 Kelurahan Wonorejo Kecamatam Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, terkait tentang mempertanyakan perpanjangan izin perusahaan tersebut.
Wakil Managemen PT Bankinang Yuliarman mengatakan pihaknya di PT Bangkinang saat ini baru melakukan rekomendasi perpanjangan izin pada ditingakat RT/RW dan kelurahan saja, belum sampai pada tingkat kecamatan dan dinas terkait.
"Tentunya perpanjangan izin belum didapat dari pemerintah, izin kami akan habis pada tahun 2018 mendatang karena belum habis maka kami meminta rekomendasi untuk perpanjangan izin dari pemerintah. Kami baru melakukan rekomendasi pada tingkat RT/RW dan kelurahan setempat. Tentunya sebanyak apapun rekomendasi yang kami peroleh jika pemerintah tidak mengeluarkan izin tentunya kami akan pindah," ujar Yuliarman.
Lebih jauh Yuliarman mengatakan jika nantinya pemerintah meminta kami untuk pindah maka kami akan pindah, dan kami meminta waktu selama 3 tahun untuk mempersiapkan segala sesuatunya.
"Selama 3 tahun itu kami minta untuk mempersiapkan bagian perbagian yang diperlukan mulai dari pabrik baru dan pengurangan-pengurangan produksi dan karyawan secara bertahap. Jika perpanjangan izin dan permintaan waktu selama tiga tahun untuk mempersiapkan segala sesuatunya tidak didapatkan dari pemerintah. Maka akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 266 karyawan yang rata-rata warga tempatan," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Hotman Sitompul meminta ketegasan Pemerintah Kota (Pemko) untuk tegas memberi kepastian segera terhadap keberadaan pabrik karet PT Bangkinang tersebut.
"Pemko harus tegas jika memang tidak akan diberi perpanjangan izin maka hendaknya diberi tahu dari sekarang saja, karena kita ketahui batas izinnya sampai 2018 mendatang. Dan juga berharap agar pemeberian batas waktu selama 3 tahun untuk PT ini mempersiapkan segala sesuatunya agar tidak terjadi PHK besar-besaran, minimal ini bisa dilakukan secara bertahap," kata Hotman.
Politisi PDIP akibat akan dipindahkannya PT Bangkinang nantinya akan banyak timbul permasalahanan baru, mulai dari terjadinya PHK dan hilanggnya PAD. Kita meminta kepada pemerintah untuk segera memastikan kejelasan perpanjangan izin perusahaan tersebut.
"Ini perlu kejelasan dari pemrintah terhadap perpanjangan izin perusahaan tersebut dan jika tidak ada perpanjangan izin, maka akan terjadi PHK yang dialami oleh karyawan PT Bangkinang," tuturnya.***
Komentar Via Facebook :