Jual Sabu Bareng Anak, Pria dan Wanita Ini diringkus Polisi

Kedua tersangka penyalahgunaan narkotika saat diamankan di Mapolres Inhil, Riau, Sabtu (22/1/2017).

Tembilahan, oketimes.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Inhil kembali meringkus seorang pria dan wanita yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu disebuah rumah yang berlokasi di Jalan H Arief Parit 10, Kelurahan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Sabtu (22/1/2017) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, tersangka adalah S (60) dan F (32) keduanya merupakan warga Jalan H Arief Parit 10, Kelurahan Tembilahan, Kabupaten Inhu.

"Bapak dan anak ini dibekuk berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan dirumah pelaku sering digunakan untuk transaksi narkoba, mendapat informasi tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan," kata Guntur, Senin (23/1/2017).

Mendapati informasi tersebut, Kasat Resnakoba Inhil langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah pelaku.

Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti 1 buah dompet warna hitam yang di dalamnya ditemukan 3 paket kecil sabu, 1 buah dompet warna biru berisikan alat hisap (bong), 1 bilah gunting, 2 pirek, 3 mancis, 5 batang pipet dan 1 buah dompet warna hijau berisikan 3 lembar pelastik pembungkus warna putih bening dan 1 gunting.

Polisi pun langsung mengamankan bapak dan anaknya ini berikut barang buktinya ke Mapolres Inhil untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutup Guntur. (dabot)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait