Lidik Kasus Curas, Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu

Tersangka saat diamankan di Mapolsek Tapung.

Tapung, oketimes.com - Tim Opsnal Polsek Tapung, Resor Kampar, membekuk RL (22), seorang pengedar narkoba di Jalan Garuda Sakti, tepatnya di KM 22 wilayah Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Senin (12/12/2016) sekitar pukul 17.30 WIB.

Bersama warga Desa Suka Ramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 4 paket besar dan 5 paket kecil ssabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok sabu dan sepeda motor Yamaha Vega yang digunakan pelaku.

Penangkapan tersangka narkoba ini berawal pada hari Senin (12/12/2016) siang, sekitar pukul 14.00 WIB, saat tim Opsnal Polsek Tapung dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Asdisyah Mursid SH berangkat ke KM 12 Jalan Garuda Sakti guna melakukan penyelidikan kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Sewaktu sedang melakukan penyelidikan, sekitar pukul 17.00 WIB, tim mendapat informasi yang menyebutkan ada seorang pria yang membawa narkoba dari Pekanbaru akan melewati wilayah hukum Polsek Tapung dengan menggunakan kendaraan bermotor.

Mendapatkan informasi tersebut, tim lalu menindaklanjutinya dengan melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap pria yang telah menjadi target tersebut.
.
Berhasil diamankan, petugas lalu melakukan penggeledahan badan serta kendaraan yang dibawa pelaku dan ditemukan bungkusan berupa kotak yang dilakban merah, setelah dibuka ternyata barang tersebut berisikan sabu-sabu.

Tersangka pun langsung digelandang ke Mapolsek Tapung guna proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya.

"Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang tak dikenalnya atas suruhan Eri, seorang warga binaan di Lapas Kelasa II A Pekanbaru," kata Kapolrer Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Tapung Kompol Darmawan SH, MH, Selasa (13/12/2016).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan amcaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun. (dabot)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait