Istri Nikah Lagi, Suami Melapor

Ilustrasi

Pekanbaru, oketimes.com - Seorang pria berinisial HS (27), warga Jalan Senantiasa, Kelurahan Labuhbaru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, memperkarakan istrinya, LS (28), ke Polresta Pekanbaru karena memiliki suami lain, Selasa (6/12/2016).

Peristiwa ini bermula saat terjadi cekcok rumah tangga dan istrinya pergi dari rumah kontrakannya yang beralamatkan di Jalan Setia, Kecamatan Payung Sekaki pada April 2015 silam. LS kemudian tinggal dirumah ibu kandungnya.

Selanjutnya, saat korban hendak menjemput istrinya, ibu mertua HS melarang dan mengusirnya untuk tidak lagi menemui istrinya.

HS baru mengetahui status baru istrinya itu setelah pada bulan November 2016, terlapor (istri korban) sudah hamil dan menikah lagi dengan orang lain tanpa sepengetahuan korban. Padahal terlapor masih menjadi istri korban dan belum ada perceraian.

Tak terima dengan perbuatan istrinya itu, HS lantas mendatangi kantor polisi untuk mengadukan derita batin yang dialaminya itu.

"Korban mendatangi polisi untuk melaporkan istrinya dengan tuduhan menikah di atas pernikahan," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bio Arianto Sik, Rabu (7/12/2016).

Menurut Bimo setelah mendapat pengaduan itu, polisi akan segera memanggil LS dan suami barunya untuk dimintai keterangan. Jika nantinya terbukti bersalah, maka LS dapat dijerat dengan pasal 279 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (dabot)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait