SK Dinas Koperasi Kampar, Picu Kisruh Kopsa Makmur Pangkalan Baru

Kuasa Hukum KOPSA-M Suwandi SH dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I dan III DPRD Kampar saat degelar petermuan di ruang Banggar DPRD Kampar, Senin (7/11/16).

Bangkinang, Oketimes.com - Surat Keterangan (SK) Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kampar, Heri Afrizon dinilai merupakan pangkal kisruh kepengurusan yang terjadi di Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Riau..

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum KOPSA-M Suwandi SH dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I dan III DPRD Kampar saat degelar petermuan di ruang Banggar DPRD Kampar, Senin (7/11/16).

Dijelaskan Suwandi, kekisruhan kepengurusan tersebut, terjadi karena Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kampar, Heri Afrizon mengeluarkan Surat Keterangan tertanggal 5 Oktober 2016, yang menerangkan bahwa masa kepengurusan Mustaqim adalah selama lima tahun, yaitu dari 2013 s/d 2018.

Terkait itu, Suwandi mempertanyakan apa dasar hukum Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kampar mengeluarkan surat tersebut? Sedangkan masa jabatan  Mustaqin hanya tiga tahun dan telah berakhir pada bulan Februari 2016.

Ditambahkan Suwandi, perpanjangan masa jabatan Mustaqin tersebut tanpa melalui rapat anggota sehingga menimbulkan kekisruhan. "Kadis Koperasi bukannya menyelesaikan masalah, tapi merupakan bagian dari masalah itu sendiri," ungkap alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH-UII) Yogyakarta tersebut.

Terhadap hal tersebut, Heri Afrizon mengatakan bahwa Surat Keterangan 5 Oktober 2016 tersebut dikeluarkan untuk mengatasi kekosongan kepengurusan KOPSA-M karena masa jabatan Mustaqin sudah berakhir dan RAT untuk memilih ketua baru belum dilakukan.

Atas peroalan tersebut, pimpinan rapat Iib Nursaleh yang juga sekretaris Komisi III mempertanyakan akan peran pembinaan yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kampar. "Kenapa RAT tidak dilakukan hingga masa jabatan kepengurusan berakhir. Ini sangat disayangkan," ujar politisi muda tersebut.

Akan tetapi menurut Suwandi, surat keterangan tertanggal 5 Oktober 2016 tersebut bukan untuk mengisi kekosongan, tetapi untuk menjegal Antoni Hamzah yang terpilih sebagai Ketua KOPSA-M melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang dilakukan pada tanggal 30 Juli 2016.

"Di dalam surat tersebut tidak ada dijelaskan untuk mengisi kekosongan, yang ada adalah Periode Kepengurusan KOPSA-M adalah 2013 s/d 2018 dan Ketuanya adalah Mustaqin. Kalau mengisi kekosongan cukup 1 hingga 3 bulan saja sampai terpilih ketua baru. Ini sampai 2 tahun," pungkas Suwandi. (Sf)

Anggota Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu saat hearing dengan Komisi I dan III DPRD Kampar, Senin (7/11) diruang Banggar DPRD Kampar.


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait