Acuan LHKPN Pada PKPU, KPU Riau: Tidak Ada Harus Mencantumkan Baru Atau Tidak

Ilustrasi

Pekanbaru, Oketimes.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Ilham M Yasir mengatakan dalam PKPU yang menjadi acuan pelaksanaan Pilkada Pekanbaru memang dari syarat harus memasukkan laporan LHKPN bakal calon (balon) namun untuk spesifikanya tidak mencantumkan kata baru atau tidak baru.

"Yang mengeluarkan LHKPN itu adalah ranah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kewenangn KPU sebagai penyelenggara sepanjang dokumennya itu ada kita pake dan dapat dipergunakan," kata Ilham ketika dikonfirmasi di kantornya, Selasa (18/10/16).

Ilham menjelaskan akan menjadi persoalan ketika balon tidak menyerahkan laporan LHKPN nya kepada KPU. "Ini memang akan menjadi persoalan bagi KPU," ungkapnya.

Ilham juga memaparkan dari diskusi yag dilakukannya bersama KPU RI, saat ditanya apakah LHKPN itu dicantumkan baru atau tidak baru, hanya dikatakan harus ada LHKPN. Dan ditanya tidak update dan tidak di daftar, diakui Ilham memang ada pengalaman di Pilkada lalu tidak muncul di web tahun kemarin juga ada, tapi sepanjang mereka melaporkan ada, ada dokumen di KPK kita tinggal gunakan saja dokumen itu.

"Jadi kami tidak akan menafsirkan dia baru atau tidak baru, tidak sampai kesana. Karena kan bukan wilayah kami, kecuali kalau PKPU merinci lebih lanjut. Yang jelas kita hanya dimintai harus ada LHKPN dan kita tidak berwenang merinci lebih lanjut permasalahan LHKPN ini, yang diserahkan ke kita sudah ada ya kita proses, nanti kita menafsirkan lagi bahaya," bebernya.

Saat ditanya ada salah satu balon saat mendaftar di mintai LHKPN baru oleh penyelenggara, tapi masih saja ditemukan LHKPN yang lama masuk bahkan ada yang menduga KPU membuat ranah pilih kasih, Ilham memilih bungkam dan enggan masuk menilai cara kerja.

"Pedoman KPU tetap PKPU hanya minta ada LHKPN apakah baru atau tidak atau ada prilakuan kan susah karena inikan bukan prosedur barangkli prilaku masuk ke etik. Aturan dulu kan tidak mewajibkan LHKPN itu ada, tapi sekarang sudah ada kemajuan karena LHKPN masuk pada syarat," sebutnya. (eza)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait