Bupati Ingatkan PA, KPA dan PPTK
Bupati Rohil H Suyatno saat membuka acara Sosialiasi Permasalahan Hukum Pengadaan Barang dan Jasa yang ditaja Progdal Setdakab Rohil bertempat di Lantai lima Hotel Lion Bagansiapiapi, Senin (17/10/16).
Bagansiapiapi, Oketimes.com - Jika pengadaan barang dan jasa tak sesuai aturan, pejabat terkait akan dijerat hukum dan tidak akan tidur dengan nyenyak. Hal itu diungkapkan Bupati Rohil H Suyatno saat membuka acara Sosialiasi Permasalahan Hukum Pengadaan Barang dan Jasa yang ditaja Progdal Setdakab Rohil bertempat di Lantai lima Hotel Lion Bagansiapiapi, Senin (17/10/16).
Dalam arahannya Bupati mengingatkan Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna ANggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) agar segala ururan pengadaan berpedoman dengan aturan yang berlaku.
"Ini terkait dengan jabatan, terkait dengan kebijakan jadi kalau dengar yang sudah-sudah dan diproses alamat tak bisa tidur," kata Bupati.
Ia juga meminta pihak terkait untuk melakukan koordinasi dengan penegak hukum tentang kebijakan yang telah dibuat sehingga tidak menimbulkan masalah di belakang hari.
"Kita sudah ada Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (T4PD) dari pihak kejaksnaan, maka jangan sungkan untuk berkoordinasi sebagai salah satu bentuk upaya pencegahan," katanya mengingatkan.
Bahkan ia menegaskan keberadaan Inspektorat juga harus bisa menjadi mitra untuk koordinasi sebagai lembaga pengawas internal pemerintah daerah.
Ia juga senantiasa mengingatkan kepada pihak terkait pengadaan untuk jujur, dalam arti katakan jika benar dan jika salah. "Jika benar katakan benar jika salah ya salah, ikuti yang benar dna jauhi yang salah dan jangan peduli dengan titipan atauoun tekanan pihak manapun", tegasnya.
Acara itu diikuti oleh seluruh Kepala Dinas, Badan dan Kantor serta seluruh Camat dan pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP). Bertindak sebagai narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Bima Suprayoga. (dw)
Komentar Via Facebook :